Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Penghimpunan Dana Ilegal Diusut

2 hours ago 2

Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Penghimpunan Dana Ilegal Diusut

Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengamankan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto Prasetyo, terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Penindakan dilakukan setelah otoritas menemukan produk simpanan yang menawarkan imbal hasil hingga 4,17 persen per bulan.

Kasus ini terungkap setelah Satgas PASTI melakukan serangkaian investigasi dan koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri aktivitas penghimpunan dana yang dijalankan Koperasi BLN. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan mengenai penawaran produk keuangan dengan tingkat bunga yang dinilai tidak wajar.

Dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026), Satgas PASTI menjelaskan pengungkapan perkara Koperasi BLN melibatkan sejumlah instansi yang tergabung dalam satuan tugas tersebut.

Pemeriksaan dilakukan bersama oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.

“Badan Intelijen Negara [BIN] dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku dan mengukur potensi dampak serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN,” jelas Satgas PASTI.

Melalui koordinasi dan penyelidikan yang dilakukan bersama, Satgas PASTI kemudian berhasil mengamankan Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN.

Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui sejumlah produk keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat, termasuk program simpanan dengan tingkat bunga mencapai 4,17 persen per bulan.

Seiring pengungkapan kasus tersebut, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun pinjaman daring yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta lebih cermat sebelum menempatkan dana pada suatu produk investasi dengan memastikan legalitas lembaga maupun izin usaha yang dimiliki penyelenggara.

Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau menawarkan imbal hasil dan bunga yang tidak masuk akal.

Laporan dapat disampaikan melalui sistem pengaduan Satgas PASTI maupun layanan resmi OJK. Otoritas berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah semakin luasnya dampak aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga meminta agar segera menyampaikan laporan dengan melampirkan data serta dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kasus Koperasi BLN menjadi salah satu pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan rasionalitas penawaran investasi sebelum menempatkan dana. Langkah kehati-hatian dinilai penting guna menghindari risiko kerugian akibat praktik penghimpunan dana ilegal yang masih kerap ditemukan di berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news