Kemenkes Ubah Aturan Internship Usai Dokter Meninggal

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memperbaiki aturan program dokter internship atau dokter magang menyusul meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi yang menjalani internship di RSUD KH Daud Arif.

Perubahan aturan tersebut mencakup pembatasan jam kerja, peningkatan kesejahteraan, hak cuti, hingga evaluasi sistem pembinaan dokter internship di rumah sakit.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan program internship yang telah berjalan selama sekitar 10 tahun perlu dibenahi karena masih ditemukan budaya kerja yang dinilai tidak sehat bagi dokter muda.

“Program internship itu sudah 10 tahun berjalan. Kita juga melihat bahwa banyak perilaku-perilaku atau proses-proses dan budaya-budaya yang harus kita perbaiki,” kata Budi dikutip dari Antara, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberi perhatian serius terhadap pembenahan tata kelola pendidikan kedokteran di Indonesia.

Salah satu perubahan utama adalah pembatasan jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu. Aturan tersebut dibuat agar tidak ada lagi praktik kerja berlebihan yang berpotensi membahayakan kondisi fisik maupun mental peserta internship.

Kemenkes menegaskan jam kerja tidak boleh dipadatkan dalam satu hari meski disertai hari libur berikutnya.

“Tidak boleh ada pengaturan yang berpotensi menyakitkan, seperti bekerja 20 jam sehari kemudian libur besoknya,” ujar Budi.

Pola kerja yang diizinkan misalnya delapan jam per hari selama lima hari kerja atau sekitar tujuh jam per hari selama enam hari kerja.

Selain itu, Kemenkes menegaskan dokter internship bukan pengganti dokter tetap atau dokter organik di rumah sakit. Peserta internship disebut harus fokus menjalani proses pembelajaran dan bekerja di bawah supervisi dokter pembimbing.

“Dokter internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing,” katanya.

Perubahan lain yang disorot adalah soal kesejahteraan dokter internship. Kemenkes kini mulai menyusun standar remunerasi agar tidak terjadi ketimpangan besar antar daerah.

Remunerasi dokter internship nantinya terdiri dari bantuan biaya hidup dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp3 juta hingga Rp6,5 juta per bulan, tunjangan dari pemerintah daerah, serta jasa layanan dari rumah sakit tempat praktik.

Selama ini besaran tambahan pendapatan dokter internship dinilai sangat berbeda antar daerah sehingga memunculkan kecemburuan di kalangan peserta.

“Ada daerah yang generous ngasihnya, ada yang tidak. Kemudian ini menjadi iri-irian,” kata Budi.

Kemenkes juga memperluas hak cuti peserta internship. Jika sebelumnya cuti hanya empat hari, kini dokter internship diperbolehkan mengambil cuti hingga 10 hari tanpa harus mengganti jadwal kerja pada hari lain.

Selain cuti biasa, peserta juga tetap memperoleh hak cuti sakit dan cuti melahirkan di luar jatah 10 hari tersebut.

Meski demikian, peserta internship tetap wajib memenuhi standar kompetensi dan jumlah kasus medis tertentu agar dapat dinyatakan lulus program.

“Yang penting kan supaya lulus harus memenuhi syarat minimal kompetensi,” ujarnya.

Kemenkes juga memastikan seluruh peserta internship akan menjalani program Cek Kesehatan Gratis yang dicanangkan pemerintah. Pemeriksaan kesehatan tersebut direncanakan dilakukan dua kali dalam setahun.

Budi turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Myta serta tiga dokter internship lainnya sepanjang 2026. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi dokter muda yang kehilangan nyawa akibat budaya kerja yang buruk di lingkungan rumah sakit.

Pembenahan tata kelola juga akan diterapkan pada program koas hingga Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) agar keselamatan tenaga kesehatan dan pasien tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news