
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan penangkapan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Kasus pencabulan santriwati di Pati ini juga dinilai menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat dalam melindungi anak dan perempuan dari tindak kekerasan.
Arifah Fauzi menyebut keterlibatan masyarakat dalam mengawal kasus tersebut sejalan dengan amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur partisipasi publik dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
"Penangkapan tersangka ini adalah bukti bahwa masyarakat tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Kementerian PPPA turut mengapresiasi dukungan aktif masyarakat yang dinilai membantu mempercepat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual di pesantren tersebut. Menurut Arifah Fauzi, keberanian warga untuk melapor dan mengawasi penanganan perkara menjadi modal penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.
"Perlindungan perempuan dan anak adalah kerja kolektif. Keberanian masyarakat untuk bersuara dan memantau kasus kekerasan seksual di Pati merupakan kekuatan besar bagi kita semua," kata Arifah Fauzi.
Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Langkah tersebut diperlukan untuk memutus relasi kuasa yang selama ini kerap membuat korban kekerasan seksual memilih bungkam, terutama di lingkungan pendidikan berbasis asrama seperti pesantren.
Pendampingan menyeluruh, menurutnya, menjadi prioritas agar korban terhindar dari intimidasi pelaku sekaligus memperoleh pemulihan trauma secara maksimal dan berkelanjutan.
"Dukungan masyarakat menjadi penguat bagi KemenPPPA dalam upaya pendampingan dan perlindungan korban. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait peninjauan izin operasional pesantren tersebut. Keamanan dan kenyamanan santri lainnya harus menjadi jaminan mutlak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Sebelumnya, dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku diduga merupakan pendiri sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut.
Mayoritas korban diketahui masih berstatus pelajar SMP kelas VII hingga IX. Sebagian korban juga berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu yang mengandalkan pendidikan gratis di pesantren itu.
Dalam penanganan kasus pencabulan santriwati di Pati tersebut, Polresta Pati telah menetapkan pria berinisial AS sebagai tersangka. Namun, tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sehingga aparat kepolisian melakukan pengejaran lintas daerah.
Penyidik menelusuri keberadaan tersangka mulai dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jakarta sebelum akhirnya berhasil menangkap AS di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5). Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum kasus kekerasan seksual di pesantren yang menyita perhatian publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
3

















































