
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA
Harianjogja.com, KLATEN — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah terhadap dua anak kandungnya di Kabupaten Klaten memicu kecaman keras dari pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap institusi keluarga.
Dalam pernyataan resminya, Arifah menekankan bahwa anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi. Namun, ketika pelaku justru berasal dari lingkaran terdekat, dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik tetapi juga psikologis jangka panjang.
“Ketika pelaku adalah ayah kandung, maka luka yang dialami korban jauh lebih kompleks dan membutuhkan pendampingan intensif,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan terjadi di sejumlah lokasi berbeda. Kedua korban diduga mengalami tindakan tersebut sejak masih di bawah umur. Pelaku disebut menggunakan modus manipulasi berupa dalih edukasi orang tua, disertai ancaman kekerasan agar korban tidak berani melapor.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu kerabat menemukan catatan harian korban yang berisi pengalaman traumatis yang selama ini disembunyikan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian di Klaten pada Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polres Klaten bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban serta bukti pendukung, pelaku kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Arifah Fauzi mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan sosial.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa dalam keluarga sering disalahgunakan untuk membungkam korban. Ketergantungan anak terhadap orang tua, ditambah rasa takut dan ancaman, membuat banyak kasus serupa sulit terungkap.
“Kami mendukung penuh keberanian korban untuk berbicara. Negara harus hadir memastikan hak-hak korban terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya.
Kementerian PPPA juga mendorong penguatan sistem pelaporan dan edukasi masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Peran keluarga besar, lingkungan sekitar, hingga sekolah dinilai krusial dalam mencegah dan mengungkap kasus serupa.
Kasus di Klaten ini menjadi alarm keras bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di ruang paling privat sekalipun. Karena itu, kolaborasi semua pihak diperlukan untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
4

















































