
Ilustrasi obat-obatan. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Penjualan obat di minimarket kembali menjadi sorotan seiring penguatan regulasi pemerintah. Guru Besar Farmasi Klinik Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Prof. apt. Rani Sauriasari, menekankan bahwa distribusi obat di ritel modern harus disertai tata kelola berbasis risiko.
Menurutnya, obat tidak bisa diperlakukan seperti produk konsumsi biasa. Penggunaan yang tidak tepat justru berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius.
“Obat bukan sekadar komoditas di rak, tetapi intervensi medis yang bisa menyembuhkan sekaligus membahayakan jika digunakan tanpa pemahaman,” ujarnya di Kampus UI Depok, Kamis (4/6/2026).
Praktik penjualan obat di minimarket sebenarnya telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak era 1990-an. Masyarakat sudah terbiasa membeli obat flu, batuk, atau sakit kepala di ritel modern. Namun, selama bertahun-tahun praktik ini berjalan tanpa regulasi yang jelas.
Baru dalam beberapa waktu terakhir pemerintah memperkuat dasar hukumnya. Hal ini tercermin dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 serta Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur distribusi obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga mempertegas posisi ritel modern sebagai saluran resmi distribusi obat nonresep di luar apotek.
Prof. Rani menilai kebijakan ini relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Keterbatasan akses terhadap apotek dan tenaga farmasi di sejumlah wilayah membuat minimarket dapat menjadi alternatif penting bagi masyarakat untuk mendapatkan obat dasar secara cepat.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya celah risiko yang tidak bisa diabaikan. Berbeda dengan apotek, minimarket tidak menyediakan konsultasi dengan tenaga kefarmasian. Hal ini membuka potensi kesalahan penggunaan obat, keterlambatan diagnosis penyakit, hingga interaksi obat yang berbahaya.
Beberapa jenis obat bahkan memiliki risiko lebih tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan. Contohnya obat flu yang mengandung pseudoefedrin, obat batuk dengan dekstrometorfan, antihistamin sedatif seperti CTM, serta obat kombinasi multikomponen.
Karena itu, pendekatan berbasis risiko menjadi solusi yang dinilai paling realistis. Obat dengan risiko rendah dapat dijual bebas di minimarket, sementara obat dengan risiko sedang hingga tinggi sebaiknya hanya tersedia di fasilitas yang memiliki pengawasan tenaga farmasi.
Praktik serupa telah diterapkan di berbagai negara maju seperti Inggris, Jepang, Denmark, hingga Korea Selatan, di mana hanya jenis obat tertentu yang boleh dijual di luar apotek.
Sebagai alternatif, Prof. Rani mengusulkan sejumlah langkah penguatan tata kelola. Di antaranya pembatasan ukuran kemasan, pengendalian jumlah pembelian, peningkatan edukasi konsumen, hingga pemanfaatan sistem pengawasan digital.
Ia juga membuka opsi kehadiran outlet toko obat di dalam ritel modern yang dilengkapi tenaga kefarmasian untuk menjembatani kebutuhan akses dan keamanan.
Kajian ini merupakan bagian dari risalah kebijakan bertajuk “Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Fasilitas Lain” yang disusun oleh tim peneliti Fakultas Farmasi UI dalam klaster riset Health Innovation Study and Policy (HITS-Pol).
Melalui rekomendasi tersebut, Universitas Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan berbasis bukti guna melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas sistem kesehatan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
4

















































