Dosen Curhat Gaji Hanya Rp2,6 Juta Meski Bergelar Doktor: Tak Cukup

23 hours ago 7
 Tak Cukup Dosen Universitas Airlangga Surabaya, Cenuk Widiayastrisna Sayekti menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi pemohon, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Persoalan kesejahteraan dosen non-ASN kembali mencuat dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/06).

Dalam persidangan tersebut, seorang dosen mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan meski telah menyandang gelar doktor dan mengantongi sertifikasi pendidik.

Sidang pleno itu memeriksa dua perkara sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon Nomor 272/PUU-XXIII/2025, sementara penyampaian keterangan ahli dan saksi dari perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ditunda.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan penundaan dilakukan karena dokumen keterangan ahli diserahkan melewati ketentuan yang diatur Mahkamah.

“Dari catatan Kepaniteraan, Ahli dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026 menyerahkan keterangan tertulisnya baru Sabtu, sehingga tidak memenuhi Peraturan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan. Majelis Hakim menunda pemeriksaan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon 24/PUU-XXIV/2026,” ujar Suhartoyo.

Dalam sidang tersebut, dosen non-ASN Cenuk Widiyastrisna Sayekti memaparkan perjalanan kariernya yang dinilai tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan yang diterima. Ia mengawali karier sebagai dosen pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan, kemudian meraih gelar doktor dari Macquarie University di Australia pada 2016 dan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020.

Meski memiliki kualifikasi akademik tinggi dan berpindah menjadi dosen tetap di Universitas Airlangga pada 2022, penghasilan pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta setiap bulan.

“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” kata Cenuk.

Ia menilai beban kerja dosen yang meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat hingga tugas kelembagaan belum diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.

“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya,” ujarnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Ia mengaku mengajar 14 SKS dengan sekitar 290 mahasiswa, namun hanya menerima gaji sebesar Rp3.171.443 per bulan.

Menurut Dinda, penghasilan tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Persoalannya semakin berat karena sejak menjadi dosen tetap pada 2018 hingga kini ia belum pernah memperoleh sertifikasi dosen.

“Saya tidak dapat serdos sama sekali. Saya selalu tertahan di pekerti. Ketika aturan berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk, sehingga otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Akibatnya saya hanya mendapatkan gaji pokok saja,” ungkapnya.

Selain terkendala sertifikasi, Dinda mengaku tidak menerima sejumlah hak keuangan seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta komponen tunjangan lainnya. Ia mengatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan kampus, namun hak tersebut belum diberikan karena statusnya sebagai dosen non-ASN.

Dalam permohonan uji materi tersebut, para pemohon meminta MK menilai kembali sejumlah ketentuan dalam UU Guru dan Dosen yang dinilai belum memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN.

Mereka berpendapat sistem yang berlaku saat ini belum mencerminkan penghargaan yang layak terhadap beban kerja, kualifikasi akademik, dan pengabdian dosen di perguruan tinggi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news