PJM mengeluarkan edaran tentang larangan menerima atau memberi suap, gratifikasi, bentuk-bentuk, kecurangan serta benturan kepentingan di internal dan eksternal perusahaan (Dok: Ist)
KabarMakassar.com — PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan budaya Zero Corruption melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan kepada seluruh pemangku kepentingan eksternal PT Pelindo Jasa Maritim Group.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk implementasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang mana Perusahaan telah meraih sertifikasi dari British Standards International (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independent tahun lalu.
Implementasi SMAP ini sekaligus menjadi bagian dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Secara berkala, PJM mengeluarkan edaran terkait larangan menerima atau memberi suap, gratifikasi, bentuk-bentuk, kecurangan serta benturan kepentingan di internal dan eksternal perusahaan.
Saat ini, PJM kembali mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk penguatan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku pada momen tertentu, namun berlaku sepanjang waktu.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan, bahwa perusahaan menerapkan SMAP dan telah memiliki regulasi berupa pedoman terkait tata kelola SMAP, anti suap, pengendalian gratifikasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System).”
“Kali ini kami menyampaikan surat edaran dimana PT Pelindo Jasa Maritim meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra, dan vendor untuk penguatan anti korupsi dalam berbagia bentuk,” ujarnya, Selasa (30/6).
Selain itu, seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, maupun pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan atau menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tips, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai PT Pelindo Jasa Maritim Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, tak hanya pedoman dan larangan, namun Perusahaan juga telah menyediakan saluran untuk mengadukan jika ada pihak yang menemukan indikasi pelanggaran terhadap komitmen zeo corruption ini.
“Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai kami dan keluarganya, melalui kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih yang telah disediakan,” tuturnya.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan setiap pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya dan keamanannya.
Melalui langkah ini, Pelindo Jasa Maritim berharap para pemangku kepentingan dapat terus menjaga integritas serta mendukung terwujudnya layanan kepelabuhanan dan kemaritiman yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.
Sebagai informasi, Whistleblowing System Pelindo Bersih dapat diakses melalui https://pelindobersih.pelindo.co.id/ dengan kanal-kanal antara lain telepon (+62 21 2782 2345), faksimile (+62 21 2782 3456), SMS/WhatsApp (+62 811 933 2345 +62 811 9511 665), Email ([email protected]).


















































