Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).KabarMakassar.com — Sejumlah advokat dan mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyoroti minimnya transparansi maskapai dalam menjelaskan penyebab keterlambatan penerbangan serta mekanisme pemberian ganti rugi kepada penumpang.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Para pemohon menilai norma tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional penumpang karena informasi terkait penyebab delay kerap disampaikan secara sepihak.
Pemohon IV, Amudian Laia, menyatakan terdapat hubungan langsung antara berlakunya pasal-pasal tersebut dengan kerugian yang dialami penumpang, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi terjadi di masa mendatang.
“Terdapat hubungan kausalitas yang nyata antara kerugian hak dan kepentingan konstitusional para pemohon dengan berlakunya Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, serta Pasal 176 UU Penerbangan,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (10/6).
Para pemohon menilai alasan faktor cuaca dan kendala teknis operasional selama ini sering dijadikan dasar keterlambatan penerbangan tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Informasi yang diterima penumpang umumnya hanya berupa pengumuman lisan melalui pengeras suara tanpa penjelasan rinci.
Mereka juga berpendapat bahwa keterlambatan penerbangan tidak hanya berdampak pada waktu tunggu penumpang, tetapi juga memicu kerugian ekonomi dan efek berantai terhadap berbagai sektor.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah masukan agar para pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami serta menguraikan secara lebih rinci letak pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta agar alasan permohonan dipertegas sehingga terlihat secara jelas hubungan antara pasal yang diuji dan hak konstitusional para pemohon.
“Dijelaskan di mana letak pertentangannya, itu yang paling penting. Setelah itu baru dapat ditambahkan doktrin atau argumentasi lainnya,” kata Arsul.
Sementara itu, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan dijadwalkan paling lambat diterima Mahkamah pada 23 Juni 2026 sebelum sidang berlanjut ke tahap berikutnya.


















































