Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menggodok regulasi strategis untuk menggairahkan dunia sinema lokal. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Perfilman, wakil rakyat berkomitmen membangun ekosistem perfilman yang kokoh dan mandiri yang menyentuh hingga tingkat kelurahan dan kalurahan.
Langkah politis ini diambil bukan sekadar untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis layar lebar. DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta ingin memastikan bahwa film di wilayah keistimewaan ini mampu bergerak sebagai ruang ekspresi budaya, media edukasi, serta wadah literasi masyarakat yang inklusif.
Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Imam Taufik, menegaskan bahwa draf aturan lokal ini hadir bukan untuk menggeser eksistensi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Sebaliknya, raperda ini dirancang untuk melengkapi aturan nasional agar lebih adaptif dengan karakteristik lokal Jogja.
“Raperda ini tidak menyimpangi UU Perfilman, tetapi memperluas pendekatan dengan melihat film sebagai bagian dari kebudayaan, ruang ekspresi, sekaligus media edukasi,” jelas Imam Taufik seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa (26/5/2026).
Imam menguraikan bahwa regulasi di tingkat nasional selama ini cenderung menitikberatkan perhatian pada rantai industri komersial semata, seperti proses produksi, jalur distribusi, hingga urusan pengarsipan. Sementara itu, DIY mencoba mengambil langkah melompat dengan menyuntikkan perspektif ekosistem yang lebih membumi.
Raperda inisiatif ini memperluas ruang lingkup pengaturan yang mencakup aspek eksibisi, distribusi, penguatan edukasi, hingga fasilitasi bagi komunitas film lokal. Lewat payung hukum baru ini, aktivitas perfilman diharapkan tidak lagi menjadi monopoli kawasan perkotaan, melainkan tumbuh subur dari inisiatif masyarakat di level akar rumput.
“Penguatan lembaga budaya dan komunitas film sampai tingkat kelurahan menjadi bagian penting dari ekosistem yang ingin dibangun,” kata Imam.
Guna memastikan keberlanjutan program di masa depan, parlemen juga menyoroti pentingnya pembagian porsi kerja yang presisi antarlevel pemerintahan agar tidak memicu tumpang tindih fungsi di lapangan. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY nantinya diplot sebagai pengampu kebijakan makro dan penyedia fasilitasi utama, sementara jajaran perangkat daerah bergerak mengeksekusi fungsi teknis.
Di tingkat hilir, pemerintah kabupaten/kota hingga perangkat kelurahan didorong untuk aktif mengintegrasikan program perfilman ke wilayah masing-masing. Bentuk dukungannya dapat berupa fasilitasi pemutaran film alternatif, penyelenggaraan festival lokal, hingga ruang diskusi dan forum literasi sinema.
Salah satu poin menarik yang mencuat dalam pembahasan raperda ini adalah wacana pembentukan sebuah badan perfilman daerah yang bersifat mandiri. Lembaga independen ini dirancang di luar struktur birokrasi pemerintah agar dapat bergerak lincah sebagai mitra strategis Pemda DIY.
Berbeda dengan forum atau komite konvensional, badan baru ini disiapkan untuk menjalankan peran operasional yang konkret. Tugasnya mulai dari melakukan kurasi program-program sinema yang didanai anggaran daerah, hingga gencar mempromosikan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lokasi syuting perfilman skala nasional maupun internasional.
Kendati demikian, DPRD menjamin kehadiran badan perfilman ini tidak akan mengerdilkan peran Dewan Kebudayaan maupun Dewan Warisan Budaya yang sudah eksis terlebih dahulu. Ketiga lembaga tersebut dipastikan bakal saling melengkapi dan tetap berkoordinasi secara harmonis di bawah naungan pemerintah daerah.
Langkah legislatif ini mendapat dukungan penuh dari pihak eksekutif. Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menggarisbawahi bahwa sektor perfilman memiliki nilai strategis dalam memperkuat akar kebudayaan daerah. Raja Jogja tersebut memandang film sebagai medium komunikasi massa yang sangat efektif untuk merawat sekaligus menyebarluaskan nilai-nilai luhur keistimewaan secara luas.
Lebih lanjut, Sultan mengingatkan bahwa tata kelola perfilman di DIY wajib berjalan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sebagaimana yang tertuang di dalam RPJPD 2025–2045. Visi besar tersebut menempatkan kebudayaan dan keistimewaan sebagai fondasi utama untuk mengantarkan DIY menjadi wilayah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2
















































