KLIKPOSITIF – Ratusan bidang tanah milik warga Kabupaten Kepulauan Mentawai disertifikasi gratis lewat program Redistribusi tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Mentawai Andri Cristyanto mengatakan, program tersebutu menjadinbagian dari reforma agraria.
Adapun tujuannya, deredistribusi tersebut bisa menekan kesenjangan kepemilikan serta penguasaan tanah di tengah masyarakat.
Tercatat, setidaknya ada 300 bidang tanah di Desa Beriulou, Kecamatan Sipora Selatan, Mentawai yang diteliti oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Sebanyak 300 bidang tanah itu nantinya bakal disertifikasi gratis oleh pemerintah lewat program tersebut.
“Penelitian lapang bertujuan untuk memeriksa kesesuaian calon subjek dan objek di lokasi kegiatan Redistribusi Tanah tahun 2025 sebanyak 300 bidang,” kata Andri.
Sementara itu Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa menyebutkan, program ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
“Ini adalah kewajiban hukum yang harus saya penuhi, supaya masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas haknya,” sebut Rinto.
Menurut dia, sertifikasi tanah tersebut bisa menimalisir sengketa yang tentunya juga bisa memberi dampak secara ekonomi pada masyarakat.
“Dengan program ini, kita bisa meminimalisir sengketa-sengketa tanah, sengketa batas tanah, dan dampak secara ekonomisnya juga bisa dimanfaatkan warga dalam mendukung usaha mereka,” sebut Rinto.
Rinto menjelaskan, program tersebut sekaligus menjadi kerangka besar pembangunan Mentawai, karena selama ini pembuatan alas hak atas kepemilikan tanah di Mentawai masih sangat minim.
Rendahnya proses sertifikasi itu sebut Rinto, telah memicu konflik horizontal, dan dengan redistribusi ini pemerintah bisa menghindari hal tersebut.
“Dengan cara ini kita juga bisa meminimalisir di tengah tingginya sengketa tanah di Mentawai, bertumpuknya kepemilikan atas satu objek yang menjadi sengketa hukum. Ini yang kita hindari,” jelas Rinto.
Ia juga menegaskan, amanat dari Undang-Undang tersebut akan dilaksanakan secara simultan dengan target tanah yang selama ini belum tersertifikasi memiliki kejelasan di mata hukum.
“Kedepan, kita menggenjot supaya sebanyak-banyaknya objek tanah milik warga ini bisa kita sertifikasi supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya.”
“Saya tegaskan, pendistribusian hak masyarakat, dan kepastian atas alas hak masyarakat ini merupakan amanat Undang-Undang, akan kita laksanakan secara simultan,” pungkasnya.(*)