WALHI: Aktivitas PETI Galugua Limapuluh Lita Diduga Gunakan 32 Ekskavator, Penegakan Hukum Dipertanyakan

19 hours ago 2

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat kembali menyoroti krisis ekologis akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat. WALHI mencatat sedikitnya sembilan kabupaten/kota terdampak, dengan lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan mengalami kerusakan.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan aktivitas PETI telah merusak kawasan hutan lindung dan menghancurkan daerah aliran sungai (DAS) di berbagai wilayah.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Di kawasan tersebut diduga terdapat sekitar 32 unit ekskavator yang beroperasi untuk aktivitas pertambangan ilegal.

“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi diduga telah mencapai sekitar 32 unit ekskavator,” ungkap Tommy dalam keterangan yang diterima Katasumbar.

Ia menjelaskan, sebelumnya warga telah melaporkan sedikitnya lima unit ekskavator beroperasi selama dua pekan di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, aktivitas itu tidak lagi dapat dipandang sebagai pertambangan ilegal berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terorganisasi dan sistematis.

Tommy mempertanyakan bagaimana puluhan alat berat dapat masuk ke kawasan yang relatif terpencil, beroperasi selama berhari-hari hingga berminggu-minggu, memperoleh pasokan bahan bakar, logistik, operator, serta mengangkut hasil tambang tanpa terdeteksi atau dicegah aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Skala aktivitas sebesar ini tidak mungkin hanya melibatkan penambang di lapangan. Dibutuhkan jaringan pendanaan, distribusi alat berat, pasokan logistik, hingga pengamanan agar aktivitas tersebut dapat terus berlangsung,” terangnya.

WALHI juga menilai penindakan yang dilakukan selama ini belum memberikan hasil signifikan. Menurut Tommy, operasi penertiban yang dilakukan Polres Limapuluh Kota pada awal Juni 2026 belum mampu menghentikan aktivitas PETI. Bahkan, setelah operasi tersebut muncul informasi jumlah alat berat justru bertambah hingga puluhan unit.

“Publik berhak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang dilakukan. Penindakan seakan hanya berhenti pada operasi sesaat, sementara aktor utama, pemilik modal, pemilik alat berat, jaringan distribusi bahan bakar, hingga penadah hasil tambang tetap bebas menjalankan bisnis ilegalnya,” katanya.

Berdasarkan analisis spasial awal WALHI terhadap titik koordinat lokasi tambang (0.357238, 100.363292), terdapat dugaan kuat aktivitas PETI tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

WALHI mendorong Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Gakkum Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan segera memverifikasi lokasi tersebut. Jika terbukti berada di kawasan hutan lindung, para pelaku tidak hanya melakukan pertambangan tanpa izin, tetapi juga melanggar fungsi kawasan hutan lindung sebagai penyangga tata air, pencegah banjir dan longsor, serta pelindung keanekaragaman hayati.

Menurut WALHI, dampak kerusakan lingkungan telah dirasakan langsung masyarakat. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh akibat pengerukan dasar sungai. Warga mengeluhkan air tidak lagi layak digunakan, populasi ikan terus menurun, sementara kerusakan bantaran sungai meningkatkan ancaman banjir saat musim hujan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news