Solok, Klikpositif – Tim Satres Narkoba Polres Solok menciduk pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok, tepatnya di Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kamis (16/7/2026).
Dalam operasi undercover buy tersebut, polisi menangkap pria berinisial JP (37), pemuda asal Simpang Rumbio Kota Solok. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap peredaran narkoba. Setelah membuat janji dengan pelaku, petugas kemudian melakukan pengintaian di tempat yang dijanjikan.
Pelaku yang tak sadar pelanggannya merupakan polisi yang menyamar hanya bisa pasrah saat ditangkap. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
“Dari tangan pelaku, petugas kami menemukan 2 paket diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di genggaman tangan dan celana, serta 1 paket kecil diduga ganja,” ungkap AKP Repaldi, Jumat (17/7/2026).
Selain itu, petugas pun mengamankan handphone milik pelaku yang sengaja dibuang saat hendak ditangkap.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Seminggu sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Solok juga menangkap seorang mahasiswa yang membawa 5 paket besar narkoba jenis ganja.
Pelaku merupakan mahasiswa berinisial KR (31) asal Kabupaten Agam yang ditangkap usai mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak.

14 hours ago
3




















































