Tiga Ranperda Diusulkan Pemko Padang, Fadly Amran Harap Jadi Langkah Baru Perkuat Pemerintahan dan Pembangunan

1 hour ago 1

promo hayati padang agustus

PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk dibahas bersama DPRD Kota Padang. Ketiga regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus menyesuaikan pengembangan badan usaha milik daerah dengan perkembangan dunia usaha.

Tiga Ranperda itu disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Padang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Dalam penyampaiannya, Fadly Amran mengatakan tiga Ranperda yang diajukan Pemko Padang masing-masing merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Menurut Fadly, perubahan regulasi mengenai perangkat daerah diperlukan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan pemerintah daerah dengan kebutuhan pembangunan Kota Padang yang terus berkembang.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian ialah nomenklatur Dinas Pariwisata yang diusulkan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Perubahan tersebut, kata Fadly, tidak sekadar berkaitan dengan nama perangkat daerah. Lebih jauh, langkah itu diarahkan untuk memperkuat kelembagaan sekaligus memastikan pengembangan ekonomi kreatif dapat terintegrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Penguatan ekonomi kreatif tersebut juga dikaitkan dengan arah pembangunan Kota Padang menuju kota gastronomi.

Fadly mengatakan sektor gastronomi memiliki ruang yang luas untuk dikembangkan karena berkaitan dengan kekayaan kuliner, budaya, kreativitas, pariwisata, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, menurut dia, pengembangan gastronomi tidak cukup hanya ditempatkan sebagai bagian dari promosi pariwisata. Diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif untuk merumuskan bagaimana identitas gastronomi Kota Padang dibangun dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah. Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan,” kata Fadly.

Dalam perubahan Perda perangkat daerah itu, Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Fadly menyebut penguatan regulasi ekonomi kreatif tersebut diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.

Ia menilai momentum tersebut dapat menjadi bagian dari upaya Kota Padang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sekaligus mengembangkan identitas gastronomi daerah.

“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Dorong Investasi dan Lapangan Kerja

Ranperda kedua yang disampaikan Pemko Padang berkaitan dengan Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.

Fadly mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat daya tarik investasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Padang.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu menghadirkan berbagai kemudahan bagi investor dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudahan itu antara lain melalui penyederhanaan proses perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial yang dapat menunjang aktivitas investasi.

Fadly menilai persaingan antardaerah dalam menarik investasi semakin terlihat. Karena itu, Kota Padang perlu terus melakukan pembenahan agar memiliki lingkungan usaha yang mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha.

“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Ia berharap kebijakan penanaman modal tidak hanya berdampak terhadap masuknya investasi, tetapi juga menciptakan efek berantai bagi perekonomian masyarakat.

Investasi diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan, menumbuhkan sektor usaha baru, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.

Perumda PSM Akan Disesuaikan

Sementara itu, Ranperda ketiga yang diajukan Pemko Padang berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.

Fadly menjelaskan perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan jenis usaha Perumda PSM dengan perkembangan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.

Selain penyesuaian regulasi, Pemko Padang juga mendorong pengembangan sejumlah bidang usaha yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dan daerah.

Fadly menyebut sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga pengelolaan parkir digital sebagai beberapa bidang yang dapat dikembangkan oleh PSM.

Pengelolaan parkir digital, misalnya, diarahkan pada sejumlah kawasan strategis Kota Padang, seperti kawasan Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya.

“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Langkah ini semoga dapat kita bahas agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” ujar Fadly.

Dengan perubahan regulasi tersebut, Pemko Padang berharap Perumda PSM dapat memiliki ruang usaha yang lebih sesuai dengan ketentuan terbaru sekaligus mampu mengoptimalkan potensi bisnis yang dimiliki daerah.

Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD Kota Padang. Proses pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah dengan melibatkan OPD terkait.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut.

Ia memastikan DPRD akan membahas usulan tersebut bersama OPD terkait, baik melalui pembahasan internal maupun dalam agenda pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai jadwal masa sidang.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Muharlion.

Fadly pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menerima usulan tersebut.

Ia berharap pembahasan tiga Ranperda dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan pembangunan Kota Padang.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang,” tuturnya.

Promo menara agung padang - honda padang

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news