PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat perluasan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anak usia 0 tahun hingga menjelang 17 tahun memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.
Komitmen itu ditegaskan dalam program percepatan kepemilikan KIA yang disampaikan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan bahwa capaian kepemilikan KIA di Kota Padang saat ini telah melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari total sekitar 266 ribu anak yang wajib memiliki KIA, sebanyak 70 persen di antaranya telah mengantongi kartu identitas tersebut.
“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujar Ances.
Menurutnya, percepatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Terlebih, keberadaan KIA kini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen identitas, tetapi juga memiliki manfaat yang semakin luas dalam berbagai kebutuhan administrasi.
Untuk memperluas cakupan kepemilikan KIA, Pemerintah Kota Padang dalam waktu dekat akan meluncurkan inovasi layanan baru yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Melalui program bertajuk layanan “Jemput Bola”, petugas Disdukcapil akan mendatangi sekolah-sekolah guna memfasilitasi pembuatan KIA secara langsung.
Dalam skema pelayanan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengambil foto anak di lokasi. Dengan demikian, para siswa tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto fisik saat mengajukan permohonan pembuatan kartu identitas.
Ances menjelaskan, inovasi tersebut merupakan bentuk implementasi program unggulan Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Wali Kota Padang melalui program “Padang Melayani”, yang menitikberatkan pada pelayanan publik yang cepat, efektif, dan dekat dengan masyarakat.
“Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan sistem jemput bola ke sekolah, proses pengurusan KIA menjadi lebih praktis sehingga diharapkan seluruh anak di Kota Padang dapat segera memiliki identitas resmi,” katanya.
Selain mempercepat proses administrasi, kehadiran KIA juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas anak sejak usia dini. Program tersebut merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, menambahkan bahwa proses pengurusan KIA sebenarnya cukup sederhana dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit.
Ia menjelaskan, pengurusan KIA dibagi ke dalam dua kategori usia, yakni anak usia 0 hingga 5 tahun serta anak usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.
“Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” jelas Syafrida.
Ia pun mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusan KIA bagi anak-anak mereka. Menurutnya, kartu tersebut memberikan berbagai manfaat praktis dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan pendidikan hingga urusan administrasi lainnya.
Keberadaan KIA, lanjut Syafrida, dapat mempermudah proses verifikasi identitas saat melakukan perjalanan udara melalui bandara. Selain itu, kartu tersebut juga memudahkan anak dalam membuka rekening perbankan secara mandiri serta mengurangi risiko kehilangan dokumen penting karena orang tua tidak perlu lagi membawa Kartu Keluarga maupun akta kelahiran asli saat mengurus berbagai keperluan administrasi.
Melalui berbagai inovasi pelayanan yang tengah disiapkan, Pemerintah Kota Padang berharap tingkat kepemilikan KIA terus meningkat hingga menjangkau seluruh anak di daerah itu. Dengan identitas yang terdata dan terdokumentasi dengan baik, anak-anak di Kota Padang diharapkan dapat memperoleh hak-haknya secara optimal serta menikmati pelayanan publik yang lebih mudah dan terintegrasi.

19 hours ago
5


















































