Laman SPMB SMA/SMK Sulawesi SelatanKabarMakassar.com — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 di Sulawesi Selatan masih menggunakan empat jalur utama dalam proses seleksi siswa baru tingkat SMA dan SMK. Jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, prestasi, serta perpindahan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menyampaikan bahwa secara garis besar mekanisme seleksi pada setiap jalur tidak mengalami perubahan signifikan dibanding pelaksanaan tahun sebelumnya. Seluruh tahapan penerimaan tetap dilakukan melalui sistem daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.
“Secara umum tidak ada perubahan dari ketentuan yang ada. Jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua itu tetap dilaksanakan seperti biasa,” kata Iqbal saat konferensi pers di Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Senin (27/04/2026)
Iqbal menjelaskan bahwa jalur domisili masih menjadi salah satu jalur dominan dalam proses penerimaan siswa baru. Pada jalur ini, aspek jarak antara tempat tinggal peserta didik dengan sekolah tujuan menjadi pertimbangan utama dalam seleksi.
Sementara itu, jalur afirmasi tetap ditujukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau kelompok tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
Untuk jalur prestasi, pemerintah daerah tetap membuka kesempatan bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik. Jalur ini juga diperkuat dengan tambahan indikator berupa Tes Kemampuan Akademik sebagai bagian dari proses penilaian.
Adapun jalur perpindahan orang tua disiapkan bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali ke wilayah tertentu.
“Terkait jalur-jalur itu, tidak ada perubahan secara umum dari ketentuan sebelumnya, hanya ada penguatan di beberapa bagian,” katanya.
Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan bahwa sistem penerimaan siswa baru tetap memanfaatkan platform online seperti yang telah diterapkan sebelumnya. Penerapan sistem ini juga disertai dengan langkah antisipasi untuk meminimalkan kendala teknis yang sering terjadi selama proses pendaftaran.
Menurutnya, sejumlah permasalahan teknis yang kerap muncul biasanya berkaitan dengan kelalaian peserta dalam memahami tahapan pendaftaran, terutama dalam proses pembuatan akun maupun pengelolaan kata sandi.
Oleh karena itu, panitia menyiapkan tahapan awal agar peserta didik dapat memastikan kesiapan akun sebelum memasuki masa pendaftaran resmi.
“Banyak hal yang terjadi karena mereka tidak mencermati mekanisme pendaftaran, seperti membuat akun atau lupa password. Makanya kita siapkan tahapan awal supaya saat pendaftaran resmi, mereka sudah siap,” katanya.
Selain mekanisme jalur, pembagian kuota pada SPMB 2026 juga telah ditetapkan melalui sejumlah aturan yang berlaku. Untuk jenjang SMA, SMK, serta sekolah berasrama, seluruh proses seleksi dilakukan menggunakan sistem SPMB Online yang terintegrasi.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, termasuk daerah yang jumlah peserta didiknya belum memenuhi ketentuan rombongan belajar. Ketentuan ini juga berlaku untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memiliki karakteristik berbeda dari sekolah umum.
Adapun rincian kuota penerimaan siswa pada SPMB 2026 mencakup jalur domisili sebesar 35 persen yang dibagi dalam dua wilayah zona, yakni Zona I sebanyak 15 persen dan Zona II sebesar 15 persen.
Selanjutnya, jalur afirmasi dialokasikan sebesar 30 persen, jalur mutasi sebesar 5 persen, serta jalur prestasi sebesar 30 persen dari total daya tampung.
Pada jalur prestasi, pembagian kuota terdiri dari 22,5 persen untuk prestasi akademik, sementara masing-masing 2,5 persen dialokasikan untuk prestasi non-akademik, keagamaan, dan kepemimpinan.













































