Pengamat Ingatkan Risiko Elitisme Politik dalam Gugatan Caleg Harus S2 di MK

9 hours ago 8
Pengamat Ingatkan Risiko Elitisme Politik dalam Gugatan Caleg Harus S2 di MKPengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Politik Profetik Institute, Asratillah (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Wacana menaikkan syarat pendidikan calon anggota legislatif (caleg) menjadi minimal strata dua (S2) dalam uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) memicu perdebatan.

Di tengah dorongan peningkatan kualitas wakil rakyat, pengamat politik mengingatkan adanya risiko lahirnya elitisme politik jika kebijakan tersebut dipaksakan tanpa kajian menyeluruh.

Permohonan uji materi diajukan oleh Ardi Usman yang menilai ketentuan syarat pendidikan caleg saat ini terlalu longgar. Ia meminta agar Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu dimaknai ulang sehingga mewajibkan pendidikan minimal S2 bagi calon legislator.

“Pasal itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa caleg minimal berpendidikan S2,” tegas Ardi dalam persidangan.

Ia beralasan, tanpa standar pendidikan yang jelas, kualitas demokrasi berisiko menurun karena tidak mendorong kompetisi berbasis intelektualitas. Bahkan, menurutnya, kondisi ini dapat menghambat lahirnya kebijakan publik yang berbasis riset.

Namun, pandangan tersebut mendapat catatan dari pengamat politik dan Direktur Profetik Institute, Asratillah. Ia menilai dorongan menaikkan standar pendidikan memang wajar, tetapi berpotensi menciptakan eksklusivitas dalam politik.

“Kalau terlalu menekankan ijazah, kita berisiko masuk ke elitisme politik. Demokrasi bisa kehilangan ruang keterwakilan masyarakat luas,” ujarnya, Selasa (28/04).

Asratillah menegaskan, kualitas anggota legislatif tidak semata ditentukan oleh gelar akademik. Faktor integritas, keberpihakan, serta pengalaman sosial justru sering kali lebih menentukan dalam menjalankan fungsi representasi.

“Banyak yang pendidikannya biasa tapi punya kepekaan publik kuat. Sebaliknya, tidak sedikit yang berpendidikan tinggi tapi gagal menjalankan fungsi representasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan utama legislatif di Indonesia bukan hanya soal latar belakang pendidikan, melainkan kualitas praktik politik dan sistem yang menopangnya.

Menurutnya, standar pendidikan tetap diperlukan, namun harus proporsional dan tidak menutup akses partisipasi politik. Untuk tingkat DPR dan provinsi, kualifikasi sarjana dinilai masih realistis, sementara di level daerah, lulusan SMA masih relevan.

Lebih jauh, Asratillah menyoroti proses rekrutmen partai politik sebagai akar masalah yang selama ini luput dari perhatian. Ia menilai partai kerap lebih mengutamakan popularitas dan kekuatan modal dibanding kualitas kader.

“Kalau rekrutmen tidak dibenahi, menaikkan syarat pendidikan tidak akan banyak mengubah kualitas lembaga legislatif,” tegasnya.

Ia menekankan, perbaikan menyeluruh terhadap sistem politik menjadi kunci, termasuk penguatan kaderisasi dan etika politik.

“Pendidikan itu penting, tapi bukan satu-satunya jawaban. Harus ada kombinasi antara kapasitas intelektual, integritas, dan sistem rekrutmen yang sehat,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news