Harianjogja.com, MAKASSAR—Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menetapkan tiga orang tersangka baru sindikat joki yang berperan sebagai tenaga teknologi informasi (IT) dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya benar, ada tambahannya [tiga orang]. Itu beberapa hari setelah rilis [diamankan tersangka lain]," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Minggu (18/5/2025)
Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Kepala Bagian Humas Unhas Makassar Ishaq Rahman membenarkan ada tiga orang tambahan yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Tiga orang tersebut merupakan petugas IT di Kampus Unhas.
"Ada tiga orang admin IT saat UTBK di Unhas, kini telah ditahan oleh Polisi. Ketiganya merupakan staf IT Unhas. Mereka ditahan berdasarkan pengembangan penyelidikan kepolisian, yaitu inisial MT, I, dan HI," katanya.
Ketiga pelaku ini diduga kuat ikut terlibat dalam sindikat perjokian UTBK-SNBT tahun 2025. Berdasarkan hasil pendalaman tim internal Unhas bersama kepolisian, diputuskan ketiganya diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Pihak Unhas juga segera mengganti Direktur IT.
"Pihak Unhas mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan pengungkapan sindikat UTBK ini. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan proses hukumnya," ujarnya
Sebelumnya, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar membekuk enam pelaku diduga bagian sindikat joki UTBK-SNBT tahun 2025 di Kampus Unhas Makassar dan telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF.
Setelah pengembangan, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni MT, I, dan HI yang diketahui staf IT Unhas. Dalam kasus ini, total pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam rilis kasus belum lama ini mengemukakan, perbuatan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas Amir Ilyas atas kecurigaan aktivitas komputer yang digunakan dalam ujian tersebut.
Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Salah seorang menjadi joki inisial CAF berjenis kelamin perempuan itu diketahui mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas. Ia menggantikan salah seorang peserta ujian dan mengoperasikan aplikasi remote jarak jauh yang sudah terpasang di komputer ujian.
Dari penyelidikan diperoleh fakta, ada pelaku lain yakni IT dan MY yang berperan sebagai admin server komputer serta turut memasang aplikasi remote jarak jauh itu di komputer ujian serta memiliki hubungan dengan pelaku lain berinisial ANW yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aplikasi yang terpasang atau diinstal di komputer ujian tersebut hanya dapat diakses pelaku IT dan MY dari jarak jauh, sehingga soal ujian dapat dilihat di komputer lain yang digunakan AL. Selanjutnya di screenshot atau tangkapan layarnya, diteruskan ke pelaku CAF untuk menjawab soal ujian.
Bayar Rp200 Juta
Dalam kasus ini, sindikat dijanjikan mendapat bayaran Rp200 juta jika calon mahasiswa lolos tes. Tetapi sayangnya belum dibayarkan, karena perjanjiannya dibayar setelah lulus. Sedangkan CAF selaku joki diberikan bayaran Rp2 juta untuk mewakili peserta tes.
Para tersangka diancam pasal 30 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo asal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti disita, 12 ponsel android berbagai jenis, salinan screenshot atau tangkapan layar, buku tabungan, kartu tanda peserta CISY inisial MS, flash disk 8 gigabyte berisi rekaman CCTV, akun palsu media sosial sebagai perantara jawaban soal UTBK inisial MYT ke pelaku MY yang memasang apilikasi remote di komputer ujian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara