Harianjogja, WONOGIRI—Terdakwa kasus pembunuhan berantai dan berencana asal Girimarto, Wonogiri, Sarmo, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonisnya dengan hukuman mati. Sarmo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Wonogiri pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/5/2025).
Penasihat Hukum Sarmo, Wahyu Utomo, mengatakan pria asal Girimarto, Wonogiri, itu melakukan upaya banding atas putusan pengadilan yang menjatuhi hukuman mati kepadanya dalam kasus pembunuhan berantai dengan korban empat orang.
Terdakwa telah menyampaikan memori banding melalui Lapas Kelas IIB Wonogiri pada Jumat (7/5/2025). ”Sarmo mengajukan banding sendiri. Kami sudah tidak menangani lagi,” kata Wahyu, Minggu (18/5/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Murdiyanta Setya Budi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri juga mengajukan banding seperti terdakwa Sarmo. “Kami sudah menyatakan dan sudah menyerahkan memori banding, baik terdakwa maupun JPU,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Wonosari Gunungkidul Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis hukuman mati kepada Sarmo, terdakwa tindak pidana pembunuhan berantai dan berencana asal Girimarto, Selasa (6/5/2025). Putusan mati itu menjadi yang pertama di Kabupaten Wonogiri.
Sarmo mengikuti sidang putusan dua perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Wonogiri. Perkara pertama pembunuhan terhadap Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, dengan nomor perkara 8/Pid.B/2025/PN Wng.
Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara 9/Pid.B/2025/PN Wng yakni pembunuhan terhadap Agung Santosa, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wonogiri, Donny, mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada dua kasus pembunuhan tersebut. Pada perkara pertama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Sarmo.
Sedangkan pada perkara kedua, meski terbukti bersalah, hukuman kepada Sarmo nihil. Hal ini karena Sarmo sudah dijatuhi hukuman maksimal pada perkara pertama. Dia tidak mungkin dijatuhi hukuman maksimal yang sama.
Donny menjelaskan ada sejumlah pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati tersebut. Majelis Hakim menilai berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada, Sarmo memang dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Sunaryo alias Kiyek dan Agung Santosa.
Sarmo juga diketahui telah membunuh dua orang lainnya yakni Katiyani dan Sudimo pada waktu dan motif yang berbeda. Empat pembunuhan itu dilakukan secara terencana oleh Sarmo.
Pertimbangan lainnya, Majelis Hakim menyebut dengan rentetan tindakan pembunuhan itu Sarmo telah meresahkan masyarakat. Jika terdakwa tidak mendapatkan hukuman maksimal, masyarakat akan merasa tidak aman. Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan keluarga korban yang telah kehilangan saudara mereka.
”Setahu saya, sejak saya di sini dan kalau tanya sebelum-sebelumnya, sepertinya putusan mati ini baru kali pertama ini di Kabupaten Wonogiri,” kata Donny saat ditemui Espos di PN Wonogiri, Selasa (6/5/2025).
Donny menyampaikan putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Sarmo yakni Pasal 340 KUHP. Kendati begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Sarmo lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut Sarmo dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News