RSA UGM Bekukan Praktik Perawat DPA, Sanksi Berat Menunggu Keputusan

1 hour ago 1

RSA UGM Bekukan Praktik Perawat DPA, Sanksi Berat Menunggu Keputusan

Tampilan Threads di Play Store Android. - Harian Jogja-Maya Herawati

Harianjogja.com, SLEMAN—Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) merekomendasikan sanksi berat kepada seorang perawat berinisial DPA terkait dugaan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS yang viral di media sosial.

Meski demikian, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu hasil koordinasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi yang menaungi perawat tersebut.

Direktur Utama RSA UGM, Darwito, menjelaskan pemeriksaan terhadap DPA telah dilakukan pada Kamis (6/8/2026) oleh Tim Etik dan Hukum rumah sakit. Pemeriksaan juga melibatkan Komite Keperawatan, Kepala Bagian SDM, serta unsur terkait lainnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul sejumlah masukan dan opsi penanganan. Salah satu poin utama yang disepakati adalah rekomendasi pemberian sanksi berat karena tindakan yang dilakukan dinilai melanggar kode etik profesi keperawatan.

“Ada beberapa masukan, ada beberapa opsi yaitu bahwa yang bersangkutan memang dikenakan sanksi, yaitu sesuai etika dari PPNI, sanksinya yaitu kategori berat. Yang bersangkutan mesti dikenakan sanksi,” kata Darwito, Jumat (7/8/2026).

RSA UGM Koordinasi dengan PPNI

Darwito menegaskan rumah sakit tidak dapat menjatuhkan sanksi profesi secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan PPNI. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah dibuat akan disampaikan kepada organisasi profesi tersebut untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, koordinasi dengan PPNI penting untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan efek jera bagi tenaga kesehatan yang melanggar etika profesi di ruang digital.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan PPNI supaya yang bersangkutan juga mempunyai efek jera dan memberikan pelajaran bagi nakes untuk menggunakan media sosial yang memang harus mempunyai aturan-aturan etika sebagaimana yang diterapkan dalam kode etik PPNI,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bentuk sanksi yang akan diterima DPA, Darwito enggan berspekulasi. Ia menilai keputusan tersebut menjadi kewenangan bersama yang harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan organisasi profesi.

“Kemarin hanya rekomendasi, tetapi tetap harus kita komunikasikan supaya ada rasa keadilan,” katanya.

Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Dalam proses pemeriksaan internal, DPA disebut mengakui telah membuat komentar yang menjadi sorotan publik. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf.

“Dengan adanya kita undang, kita verifikasi, kemudian kita lakukan investigasi, ternyata benar. Dia juga mengakui, dia juga minta maaf dan yang lain,” ungkap Darwito.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, manajemen RSA UGM menilai tindakan tersebut tetap berdampak buruk terhadap citra profesi keperawatan dan tidak sejalan dengan kode etik yang berlaku.

“Tetapi tetap hal yang dilakukan juga mempunyai efek tidak baik karena melanggar kode etik perawat,” tegasnya.

Dilarang Praktik Mulai Hari Ini

Sebagai langkah awal, RSA UGM memutuskan menghentikan sementara aktivitas praktik keperawatan DPA di lingkungan rumah sakit.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (7/8/2026) dan akan tetap dijalankan hingga ada keputusan lanjutan dari hasil koordinasi dengan PPNI.

“Yang bersangkutan tidak boleh praktik di keperawatan,” kata Darwito.

Ia menjelaskan DPA saat ini masih berstatus sebagai pegawai kontrak RSA UGM dan belum menjadi pegawai tetap. Kontrak kerja yang dijalani baru berlangsung sekitar satu tahun dari total masa kontrak dua tahun.

“Pegawai kontrak, belum pegawai tetap. Kontrak dua tahun dan baru berjalan setahun,” ujarnya.

Jadi Pembelajaran bagi Tenaga Kesehatan

Darwito berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan maupun tenaga medis agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Menurut dia, setiap profesi memiliki kode etik yang harus dijaga, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital. Komentar yang tidak mencerminkan empati berpotensi merugikan pasien sekaligus mencoreng nama baik profesi.

“Itu biar punya efek jera dan menjadi pembelajaran bahwa tidak boleh seperti itu. Seorang profesi perawat maupun dokter memiliki etika yang harus dijaga,” katanya.

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pengguna Threads yang mengaku harus menunggu ruang perawatan selama delapan jam di rumah sakit. Dalam unggahannya, pengguna tersebut sengaja tidak menyebut nama rumah sakit karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai respons dari warganet. Namun, sejumlah komentar yang diduga berasal dari tenaga kesehatan justru dinilai tidak berempati dan menuai kecaman publik.

Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan berasal dari akun yang oleh netizen dikaitkan dengan DPA, tenaga kesehatan yang bertugas di RSA UGM. Kasus tersebut kini masih terus berproses dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi profesi serta institusi pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news