Pelaku Berkedok Ojol Ditangkap Usai Jambret Kalung Emas Lansia

1 hour ago 1

Pelaku Berkedok Ojol Ditangkap Usai Jambret Kalung Emas Lansia

Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT


Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial E (26) harus berurusan dengan polisi setelah diduga merampas kalung emas milik seorang perempuan lanjut usia di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat sebelum melancarkan aksinya.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat kejadian, korban berinisial SM (54) tengah berada di halaman rumahnya. Korban sedang berjemur sambil memotong kuku ketika pelaku datang menggunakan sepeda motor.

Menurut Bowo, pelaku sempat menyapa korban menggunakan bahasa Jawa dan berpura-pura hendak menanyakan alamat. Namun, beberapa saat kemudian pelaku justru langsung merampas perhiasan yang dikenakan korban.

“Pelaku langsung mengambil paksa perhiasan kalung emas yang dipakai oleh korban. Setelah berhasil mengambil kalung milik korban, pelaku langsung naik sepeda motor dan pergi meninggalkan TKP,” kata Bowo saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Korban yang menyadari kalungnya dirampas berusaha mempertahankan barang miliknya. Ia sempat memegang tangan pelaku dengan harapan bisa merebut kembali kalung tersebut.

Namun upaya itu tidak berhasil. Korban justru terjatuh saat berusaha menghentikan pelaku yang hendak melarikan diri.

“Saat pelaku sudah berhasil mengambil kalung milik korban, korban sempat memegang tangan pelaku untuk mengambil kembali kalung miliknya yang sudah ada di tangan pelaku akan tetapi korban malah terjatuh,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kalung emas kuning seberat 5,10 gram dengan kadar 10 karat. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp7,5 juta.

Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping langsung melakukan penyelidikan dengan menyisir sejumlah kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat dan mengenakan jaket ojek online saat beraksi.

Rekaman CCTV juga membantu petugas mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan tersangka. Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap E yang merupakan warga Kota Jogja.

“Pelaku sambil ngojek kemudian melihat ada korban, ada peluang, kemudian mengambil paksa kalung milik korban,” kata Bowo.

Mengaku Terdesak Faktor Ekonomi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi kriminal tersebut karena alasan ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dari keterangan tersangka memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena ekonomi, faktor ekonomi,” ujar Bowo.

Selain mengungkap kasus perampasan kalung emas di Gamping, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, E diduga melakukan pencurian dua ekor burung di dua lokasi berbeda sebelum ditangkap dalam kasus penjambretan tersebut.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai sembilan tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat emas dari toko perhiasan, satu unit sepeda motor Honda beserta STNK, jaket ojek online yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang asing yang mendekati rumah dengan berbagai modus, termasuk berpura-pura menanyakan alamat atau meminta bantuan, terutama bagi warga yang tinggal sendiri atau lanjut usia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news