KLIKPOSITIF- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap dua pria berinisial B dan T yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu (8/8/2026), kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.
“Kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun,” ungkap Adrian, Minggu (9/8/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan pelaku utama berinisial B sekitar pukul 11.30 WIB.
B diketahui merupakan seorang residivis. Ia tercatat sudah tiga kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.
Dari penangkapan B, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku kedua berinisial T berhasil diamankan di lokasi yang sama sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan telah beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di kawasan Nanggalo,” jelas Adrian.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan dan tim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain,” pungkasnya.

21 hours ago
8




















































