Pengadaan Seragam Dinas Senilai Rp3,7 Miliar di Gunungkidul Dibatalkan

2 hours ago 1

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memutuskan membatalkan pengadaan seragam dinas baru senilai Rp3,7 miliar yang sebelumnya telah masuk tahap lelang dan bahkan telah ditetapkan pemenangnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari refocusing anggaran untuk program prioritas daerah, terutama di sektor pendidikan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Gunungkidul, Tommy Darlianto, menjelaskan bahwa pengadaan seragam tersebut sebenarnya telah berjalan hingga tahap akhir proses pemilihan penyedia. Namun, proses tersebut harus dihentikan setelah adanya surat resmi dari instansi terkait.

“Memang sudah ada pemenang lelangnya, tapi dibatalkan berdasarkan surat dari Kepala BKPPD Gunungkidul,” kata Tommy.

Ia menegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif karena belum ada penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan. Dengan demikian, proses pengadaan masih dimungkinkan untuk dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tommy juga menyebut kebijakan tersebut mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia, serta kebijakan efisiensi yang sedang diterapkan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, turut membenarkan pembatalan pengadaan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskal.

“Memang sempat masuk Lelang, tapi dibatalkan proses pengadaannya,” kata Putro.

Ia menjelaskan bahwa anggaran yang semula dialokasikan untuk seragam dinas akan dialihkan ke sejumlah program prioritas, meskipun tidak dirinci secara spesifik. Namun, fokus utama diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, serta sektor kesehatan.

Putro menambahkan bahwa kebijakan refocusing ini juga tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang harus menyesuaikan dengan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Selain itu, terdapat penyesuaian akibat dinamika biaya operasional, termasuk dampak kenaikan harga BBM non-subsidi.

“Upaya efisiensi terus dilakukan karena tidak hanya dari pengadaan seragam pegawai. Nantinya penjabaran dari refocusing akan dimasukan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Gunungkidul menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran diarahkan untuk mendukung program yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas layanan publik serta memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news