PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai fondasi pengembangan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar di Asrama Haji Padang, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Desmainar, serta tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Publik Kota Padang Syamsurizal. Acara tersebut juga diikuti pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perlindungan karya intelektual.
Diseminasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan merek, hak cipta, hingga kekayaan intelektual lainnya sebagai aset ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa perlindungan HAKI menjadi salah satu strategi penting untuk memperkuat posisi Kota Padang sebagai pusat ekonomi kreatif sekaligus mendukung langkah besar menuju Nominator Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang kuliner atau gastronomi.
Menurutnya, sektor UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Kota Padang. Dari keseluruhan pendapatan daerah, sekitar 60 persen berasal dari aktivitas UMKM, sementara sekitar 40 persen di antaranya disumbangkan sektor kuliner yang selama ini menjadi identitas kuat Kota Padang.
Karena itu, kata Fadly, seluruh potensi tersebut harus dibarengi dengan perlindungan hukum agar produk-produk asli Kota Padang memiliki identitas yang jelas, memiliki nilai ekonomi yang tinggi, serta tidak mudah diklaim pihak lain.
“Kita sedang berkompetisi dengan waktu. Banyak produk kita di luar sana, seperti rendang dan lainnya, yang tidak dihasilkan langsung dari Padang. Jika ingin UMKM Padang naik kelas, diperlukan proteksi hukum (HAKI). Dengan begitu, Padang memiliki produk unggulan dan branding yang kuat untuk jangka panjang,” ujar Fadly.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Padang bersama pemerintah pusat saat ini tengah mempersiapkan berbagai persyaratan menuju pengajuan Kota Padang sebagai Kota Kreatif Dunia UNESCO bidang gastronomi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan ialah menampilkan beragam produk unggulan UMKM pada peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang mendatang.
Produk-produk tersebut nantinya akan dikurasi dan dikawal langsung oleh Dewan Kuliner sehingga mampu memperlihatkan kualitas, orisinalitas, serta kekayaan budaya kuliner Kota Padang kepada dunia internasional.
Fadly optimistis, dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, cita-cita menjadikan Padang sebagai kota gastronomi dunia bukan sekadar mimpi, melainkan target yang dapat diwujudkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Wali Kota Padang yang dinilainya konsisten mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui penguatan perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, edukasi mengenai HAKI sangat penting karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa merek, desain, maupun karya cipta merupakan aset bernilai ekonomi yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.
“Potensi luar biasa yang kita miliki jangan sampai diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak adanya perlindungan hukum. HAKI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas. Kami di DPR RI akan terus mendorong agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia bidang kuliner segera terwujud,” kata Shadiq.
Senada dengan itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Desmainar, mengatakan perlindungan merek dan hak cipta kini menjadi kebutuhan mendasar bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Ia menilai, kepemilikan HAKI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang investasi, hingga membuka akses pasar nasional maupun internasional.
“Kami mengapresiasi konsistensi Wali Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, IKM, dan ekonomi kreatif. Dengan komitmen ini, kita optimistis Kota Padang tidak hanya dikenal dengan perdagangannya, tetapi juga mampu melahirkan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Desmainar.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Syamsurizal mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), menghadirkan tantangan baru bagi para kreator lokal. Kemudahan menghasilkan berbagai karya melalui teknologi digital, menurutnya, harus diimbangi dengan pemahaman mengenai hak cipta agar kreativitas masyarakat tetap terlindungi.
Ia menilai kegiatan diseminasi seperti ini menjadi ruang edukasi yang sangat penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme perlindungan hukum terhadap karya intelektual sekaligus mencegah penyalahgunaan hasil kreativitas.
Melalui penguatan perlindungan HAKI, Pemerintah Kota Padang berharap semakin banyak produk unggulan daerah yang memiliki legalitas, identitas, dan nilai tambah sehingga mampu bersaing di pasar global. Langkah ini juga diyakini menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat branding Kota Padang sebagai pusat kuliner dan ekonomi kreatif yang berdaya saing internasional sekaligus memperbesar peluang meraih pengakuan sebagai Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang gastronomi.

6 hours ago
5


















































