KLIKPOSITIF- Jajaran Polsek Nanggalo menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian material bangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka berinisial MT (31) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian material bangunan di Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, MT merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Menurut Fariz, petugas bergerak cepat setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta laporan resmi dari korban bernama Hayvryde (37).
“Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah memperoleh informasi akurat terkait lokasi pelaku, Tim Opsnal langsung diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan penangkapan.
“Begitu mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak ke lapangan melakukan kroscek dan penangkapan,” terangnya.
Saat diinterogasi, MT yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengakui perbuatannya.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini juga merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dalam perkara kriminal yang sama,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam batang reng kayu ukuran 4×6 serta salinan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

14 hours ago
6




















































