
Foto ilustrasi hutan. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak El Nino kuat yang disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kondisi kekeringan di sejumlah wilayah.
Pemerintah menilai kondisi iklim saat ini dapat meningkatkan kerawanan karhutla sehingga diperlukan langkah pencegahan yang lebih tegas dan terkoordinasi.
KLH Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Bakar Lahan
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan seluruh pihak harus mematuhi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas.
"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," kata Jumhur dalam siaran pers, Kamis (13/8/2026).
Menurut KLH, penerbitan surat edaran tersebut juga dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik pembukaan lahan menggunakan api yang berisiko memicu kabut asap, merusak ekosistem, dan meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Kepala Daerah Diminta Terapkan Sanksi Tegas
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta segera menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah masing-masing.
Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan moratorium terhadap aturan daerah yang masih memberikan ruang atau toleransi terhadap praktik pembakaran lahan.
KLH meminta pemerintah daerah menerapkan berbagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan sejak dini sebelum kebakaran meluas.
TNI, Polri, BPBD dan DLH Diminta Perkuat Pengawasan
Dalam surat edaran itu, kepala daerah juga diminta mengoordinasikan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri.
Koordinasi tersebut mencakup patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan kawasan rawan kebakaran, hingga penguatan sistem deteksi dini di lapangan.
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan satuan tugas (satgas) karhutla di wilayah masing-masing.
Fokus pada Lahan Gambut
KLH juga memberikan perhatian khusus terhadap kawasan gambut yang selama ini menjadi salah satu wilayah paling rentan mengalami kebakaran saat musim kemarau.
Pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, memastikan fungsi sekat kanal tetap berjalan, serta melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai mengarah pada potensi kebakaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelembapan gambut sehingga tidak mudah terbakar saat cuaca panas berkepanjangan.
Pemegang Izin Usaha Wajib Siaga
Selain pemerintah daerah, pemegang izin usaha juga diwajibkan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.
Perusahaan diminta memastikan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran berfungsi optimal, termasuk menyiapkan sarana pemadaman serta melakukan pemantauan rutin di area konsesi.
KLH menegaskan bahwa tanggung jawab pencegahan karhutla tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban pelaku usaha yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran.
Dasar Hukum Larangan
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KLH juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama musim kemarau guna mengurangi risiko bencana karhutla yang dapat berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
1

















































