ORI Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di 3 Kampus Jogja

1 hour ago 1

ORI Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di 3 Kampus Jogja

Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaruh perhatian terhadap penanganan dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran asusila yang terjadi di tiga perguruan tinggi swasta di Jogja. Kasus-kasus tersebut melibatkan mahasiswa hingga dosen dan dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bersama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi mengatakan pihaknya mulai mencermati sejumlah kasus tersebut setelah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media sepanjang 2026.

"Kami mengetahuinya pada tahun 2026 setelah ramai diberitakan di media, kasus ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi," ujarnya di Yogyakarta, Rabu.

Kasus Dugaan Pelecehan saat KKN Masih Diselidiki

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ORI DIY terjadi di sebuah perguruan tinggi swasta di Jogja. Dua mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa lain saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman.

Menurut Muflihul, laporan kasus tersebut telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Laporan telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih berada dalam tahap penyelidikan," katanya.

Di sisi lain, perguruan tinggi tersebut telah melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode kepada mahasiswa yang dilaporkan.

ORI DIY juga mencatat adanya informasi bahwa korban telah lebih dahulu menempuh mekanisme pengaduan di lingkungan kampus. Namun, korban disebut sempat merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti.

"Ombudsman mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme internal kampus, tetapi sempat merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti," ujarnya.

Muflihul menambahkan korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma. Meski demikian, ORI DIY menegaskan informasi tersebut tetap perlu diverifikasi secara objektif.

Menurutnya, kecepatan respons, kejelasan prosedur, kualitas pendampingan, serta kepastian tindak lanjut merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan layanan pengaduan di perguruan tinggi.

Dosen Dinonaktifkan Sementara

ORI DIY juga menyoroti dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi swasta lain yang melibatkan seorang dosen terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat.

Muflihul mengatakan pihak universitas telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

"Pihak universitas telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satgas PPKPT," ujarnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, dosen yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik.

Universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan maupun intimidasi.

"Universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan dan intimidasi," katanya.

Dua Mahasiswa Diberhentikan karena Pelanggaran Asusila Berat

Kasus lain yang turut menjadi perhatian ORI DIY terjadi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja dengan dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan dua mahasiswa.

Berdasarkan hasil pembinaan, pemeriksaan komisi etik, dan evaluasi internal, pihak kampus memutuskan memberhentikan kedua mahasiswa tersebut.

"Pihak kampus telah memberhentikan dua mahasiswa setelah proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, serta evaluasi internal menyimpulkan adanya pelanggaran asusila berat," ujarnya.

ORI DIY Dorong Penguatan Sistem Pencegahan dan Pengaduan

Berkaca pada tiga kasus tersebut, ORI DIY menilai perguruan tinggi perlu memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penanganan dugaan kekerasan seksual sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Muflihul, keberadaan aturan maupun Satgas PPKPT saja belum cukup apabila mekanisme pelaporan tidak mudah diakses dan tidak memberikan rasa aman bagi mahasiswa.

"Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal, tetapi juga harus dapat diakses secara maksimal oleh mahasiswa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news