Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai perkembangan positif dalam proses penegakan hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembentukan tim tersebut menunjukkan respons cepat Kejagung setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri). Menurutnya, keberadaan sejumlah mantan insan KPK di dalam tim menjadi nilai tambah dalam proses penyidikan.
“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Kompetensi Mantan Pegawai KPK Dinilai Dibutuhkan
Budi menyampaikan mantan pegawai KPK yang kini menjadi bagian dari tim penyidik memiliki pengalaman dan kemampuan yang relevan untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
“Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” katanya.
Meski memberikan apresiasi terhadap langkah Kejagung, KPK memastikan tetap mengikuti perkembangan penyidikan, terutama setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejagung.
Budi mengatakan komunikasi antarlembaga tetap berjalan untuk mengantisipasi apabila muncul hambatan selama proses penyidikan berlangsung.
“Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Rangkaian Penanganan Kasus
Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap selama periode 2018-2026.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Polri menjelaskan penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah memberikan tanggapan melalui konferensi pers terkait langkah yang dilakukan Polri. Sehari berselang, Kejagung mengumumkan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Masih pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut. Salah satunya ialah Febrie Adriansyah. Bersamaan dengan itu, Kortastipidkor Polri memutuskan menyerahkan penanganan kasus kepada Kejagung.
Kejagung Bentuk Tim Berisi Sembilan Penyidik
Pada 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri. Dalam kesempatan yang sama, Kejagung menyatakan Febrie Adriansyah masih berstatus saksi, meskipun status tersangka yang ditetapkan Polri tidak gugur.
Kejagung juga mengumumkan sembilan penyidik yang ditugaskan menangani perkara tersebut, yakni:
Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin.
Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang.
Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat.
Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri.
Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo.
Dari sembilan penyidik tersebut, Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin diketahui pernah bertugas di KPK sebelum kembali menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
1

















































