OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP Medan, Nilai Pembiayaan Rp15,47 Miliar

12 hours ago 6

OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP Medan, Nilai Pembiayaan Rp15,47 Miliar

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) melalui penyidiknya mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP, Medan, Sumatra Utara. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Aksi penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik OJK memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Langkah ini merupakan hasil penelusuran intensif terhadap aset yang diduga berkaitan dengan praktik tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK menyebutkan, total 41 aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah Sumatra Utara. Rinciannya meliputi 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM), serta masing-masing 2 aset di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan adanya indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Sebagian di antaranya hanya menggunakan skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam tata kelola pembiayaan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di PT BPRS GP yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya pada 17 April 2025. Dalam perkara tersebut, OJK menyebut dua pihak terlibat, yakni Direktur Utama berinisial IP dan pengguna dana akhir (end user) berinisial MIL.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Modus yang digunakan berupa pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Dana hasil pencairan pembiayaan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi serta menutup pembiayaan bermasalah lainnya. Kondisi ini kemudian berdampak pada kualitas aset dan kesehatan keuangan bank.

OJK menegaskan akan terus memperkuat proses penelusuran aset serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas industri keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola perbankan syariah, terutama dalam aspek verifikasi agunan dan kepatuhan prosedur pembiayaan agar tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news