Modus Penipuan Proyek Koperasi Merah Putih Terungkap di Gunungkidul

10 hours ago 11

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Kodim 0730/Gunungkidul menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul.

Komandan Kodim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Alfian Yudha Praniawan, mengatakan modus penipuan ditemukan di beberapa wilayah, antara lain Kalurahan Mertelu di Kapanewon Gedangsari serta Kalurahan Jerukwudel, Tileng, Balong, Jepitu, dan Karangawen di Kapanewon Girisubo.

Menurut dia, pola yang digunakan pelaku relatif sama. Mereka mendatangi pemerintah kalurahan dengan mengaku mendapat mandat untuk melaksanakan pembangunan KDMP dan kemudian meminta sejumlah uang kepada pihak desa.

“Modusnya hampir sama, ada oknum yang mendatangi kalurahan untuk pembangunan KDMP dengan meminta sejumlah uang. Aksi dilakukan dalam rentang waktu 27 hingga 30 Juni 2026,” kata Alfian saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat dua orang yang mengaku memperoleh penugasan dari PT Agrinas untuk membangun 34 KDMP di wilayah Gunungkidul. Salah satu lokasi yang didatangi adalah Kalurahan Mertelu.

Di wilayah tersebut, pelaku meminta dana Rp2 juta untuk pemasangan plakat sebagai penanda lokasi pembangunan koperasi yang diklaim sebagai bagian dari program pemerintah pusat. Selain itu, mereka juga meminta dana Rp80 juta dengan alasan untuk proses pematangan lahan sebelum pembangunan dimulai.

Permintaan serupa juga ditemukan di Kalurahan Karangawen, meski nominal yang diajukan berbeda. Untuk lokasi tersebut, pelaku meminta dana Rp30 juta untuk pematangan lahan. Sementara permintaan biaya pemasangan plakat sebesar Rp2 juta disebut dilakukan kepada seluruh kalurahan yang didatangi.

Alfian memastikan hingga saat ini tidak ada pemerintah kalurahan yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Dugaan penipuan berhasil terdeteksi setelah para lurah berkoordinasi dengan bintara pembina desa (Babinsa) terkait permintaan dana yang dinilai tidak wajar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT Agrinas. Untuk pembangunan koperasi itu sepenuhnya menjadi tugas Kodim sehingga tidak ada permintaan dana seperti yang disampaikan oknum tersebut,” ujarnya.

Kodim kemudian berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, aparat telah mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Pada Selasa (30/6/2026), petugas mengamankan tujuh orang yang saat itu sedang melakukan aktivitas pengukuran lahan di wilayah Kapanewon Girisubo.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ketujuh orang tersebut bukan pelaku utama, melainkan diduga turut menjadi korban penipuan.

“Tujuh orang ini terdiri dari enam pekerja dan seorang kontraktor,” kata Tri.

Dari hasil penyelidikan sementara, kasus bermula ketika salah seorang dalam kelompok tersebut dikenalkan kepada dua orang berinisial SA dan KS di Semarang, Jawa Tengah. Dalam komunikasi yang dilakukan, keduanya menjanjikan proyek pembangunan 34 KDMP di Gunungkidul dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Korban kemudian mentransfer dana Rp60 juta, yang terdiri dari Rp15 juta kepada SA dan Rp45 juta kepada KS. Namun proyek yang dijanjikan ternyata tidak memiliki dasar penugasan resmi.

“Karena ini masuk dugaan tindak pidana penipuan, kami sarankan untuk membuat laporan di wilayah hukum yang sesuai dengan lokasi kejadian transaksi,” ujarnya.

Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berjalan. Satreskrim Polres Gunungkidul telah mengirimkan surat pemanggilan kepada SA dan KS guna meminta klarifikasi terkait dugaan penipuan tersebut.

“Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan,” kata Tri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah kalurahan dan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan program pemerintah. Aparat mengimbau setiap informasi terkait proyek pembangunan agar terlebih dahulu diverifikasi kepada instansi resmi guna menghindari potensi penipuan yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news