KLIKPOSITIF – Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock Bukittinggi, Guntur Abdurrahman, menduga telah terjadi manipulasi titik koordinat antara lahan Yayasan Fort de Kock dengan Pemko Bukittinggi.
“Diduga terjadi perubahan koordinat HM 655 dan HM 23 pada tahun 2017, yang menghasilkan anomali fatal,” ujar Guntur Abdurrahman saat jumpa pers di kampus Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi, Jumat 7 Agustus 2026.
Menurut Guntur, batas tanah HM 655 dengan HM 183 tiba-tiba berjarak 14,3 meter.
“Bagian Utara HM 655 berdempet atau masuk ke HM 183 selebar 3 Meter. Sudut Tanah HM 23 (milik Pemko) menabrak atau masuk ke HM 505 (Kel. Garegeh) sejauh 5,8 Meter,” papar Guntur.
Menurut Guntur, pergeseran inilah yang membuat seolah-olah bangunan Yayasan Fort de Kock masuk lahan Pemko, dan menciptakan dasar fitnah pencaplokan.
Guntur menjelaskan, setelah disimulasikan, apabila batas barat HM 655 dikembalikan berbatasan langsung dengan HM 183 sesuai dokumen sertifikat resmi BPN, hasilnya tak ditemukan lahan yang tumpang tindih.
Guntur Abdurrahman juga menduga pergeseran titik koordinat bertujuan menutupi pembelian sebagian tanah kuburan oleh Pemko dan membuat seolah-olah sebagian Bangunan FDK melewati SHM 654.
Guntur juga menduga, terjadi pembuatan surat palsu dalam penolakan IMB tahun 2009 dengan alasan lahan masuk pada kawasan Lindung.
Padahal pada tahun 2008 menurutnya telah ada surat walikota mengenai pembebasan kawasan pembangunan dari kawasan lindung.
Goreng Niat Baik
Guntur Abdurrahman menyayangkan tindakan Pemko Bukittinggi yang menggoreng niat baik Fort de Kock dalam menyelesaikan masalah dengan Pemko Bukittinggi.
Menurut Guntur, Yayasan Fort de Kock telah berkali-kali mengupayakan perdamaian dengan pemko, baik melalui musyawarah dan mufakat, maupun tawaran solusi tukar guling dengan memberikan tanah di tempat lain secara cuma-cuma ke pemerintah.
Namun sayangnya, niat baik tersebut tidak membuahkan hasil apa-apa, malahan sekarang pemko menggoreng isu tersebut dan mengklaim tawaran dari Fort de Kock adalah bukti bahwa tanah yang dipersoalkan adalah milik pemko.
Padahal menurut Guntur, yayasan ingin membantu pemerintah untuk mengatasi kerugian yang diderita pemerintah.
Apalagi putusan Mahkamah Agung juga menyebutkan jika jual beli yayasan Fort de Kock dengan Syafri sebagai pemilik tanah adalah sah secara hukum.
Sedangkan pemerintah dalam putusan pengadilan disebut sebagai pembeli yang tidak beritikad baik dan tidak layak mendapat perlindungan secara hukum.
Manuver Pemko
Selain itu, Guntur juga menyoroti keras manuver Pemerintah Kota Bukittinggi yang menurutnya berupaya meminta ‘payung hukum’ kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait polemik tanah HM 655 ini.
Ia menilai langkah tersebut sebagai sebuah kekeliruan besar dan kesesatan secara ketatanegaraan.
“KPK bukanlah lembaga peradilan atau institusi yang berwenang memberikan tafsir atas suatu putusan pengadilan, justru sebagai lembaga negara KPK harus ikut tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan.,” ujar Guntur.
Guntur memaparkan, fungsi KPK secara regulasi sangat jelas, yakni pencegahan melalui monitoring dan pembinaan, serta penindakan untuk kasus-kasus korupsi yang sedang berjalan.
Khusus untuk menentukan kepemilikan lahan yang terdaftar pada Sertipikat Hak Milik 655, menurutnya satu-satunya payung hukum yang mutlak dan sah di republik ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI No: 2108/K/Pdt/2022.
Mengabaikan putusan peradilan tertinggi yang sudah inkracht dan bermanuver mencari-cari perlindungan ke lembaga lain menurut Guntur adalah wujud nyata dari pembangkangan hukum yang memalukan.
Ia menambahkan bahwa seluruh fakta, dokumen, dan bukti yang diperoleh akan dihimpun sebagai bagian dari kajian Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Fort de Koc (PUSKAP-FDK).

17 hours ago
6


















































