KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husien Terkait Batu Bara

1 hour ago 1

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husien Terkait Batu Bara

Anggota Komisi III DPR RI Nabil Husien Said Amin saat memberikan tanggapan terkait pemeberantasan Narkoba di tanah air. (Antarakaltim/Ho- Dokumentasi Pribadi)

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS), sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Nabil dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (23/6/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di KPPN Balikpapan atas nama NHS sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Nabil Husien, KPK juga memanggil 11 saksi lain dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta dan individu. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Sunggono, ASN BPKAD AUL, ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim CIC, serta Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti DID.

Selain itu, turut diperiksa INN dan NYA yang berstatus ibu rumah tangga, serta sejumlah pihak swasta lainnya yakni IBA, HAR, KUS, dan MSA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah lama ditangani KPK. Salah satu titik awalnya adalah penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama dua pihak lain sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara awal, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Perkembangan kasus berlanjut pada 16 Januari 2018 ketika KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan kemudian berkembang ke sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan batu bara.

KPK juga telah melakukan sejumlah penyitaan dalam proses penyidikan, termasuk 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sektor batu bara kepada Rita Widyasari dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton produksi batu bara.

Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga terlibat dalam skema gratifikasi di sektor pertambangan tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain untuk mendalami aliran dana maupun keterlibatan aktor tambahan dalam kasus ini.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, swasta, hingga tokoh publik, serta menyangkut sektor strategis pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi di Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news