Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Pemkab Sleman Siapkan Sosialisasi

7 hours ago 8

Konten Kreator Wajib Miliki NIB, Pemkab Sleman Siapkan Sosialisasi

Ilustrasi Media Sosial - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan langkah sosialisasi serta pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku ekonomi digital, termasuk konten kreator yang kini resmi masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Kepala DPMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan bahwa pemerintah telah memperbarui klasifikasi usaha dengan memasukkan aktivitas ekonomi kreatif digital seperti konten kreator, influencer, streamer, hingga podcaster. Namun, implementasi teknisnya masih menunggu penyesuaian regulasi turunan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kegiatan usaha konten kreator ini baru dimunculkan di KBLI 2025 sehingga perlu penyesuaian kembali pada Peraturan Pemerintah terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk menentukan kategori risiko kegiatan berusahanya,” kata Triana dihubungi, Minggu (21/6/2026).

Ia menambahkan, setelah aturan teknis tersebut selesai disesuaikan, DPMPTSP Sleman akan segera melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku konten kreator agar dapat mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Triana menjelaskan, penyempurnaan KBLI 2025 merupakan respons pemerintah terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital yang menciptakan model bisnis baru. KBLI ini menjadi dasar dalam penentuan jenis usaha, penerbitan NIB, hingga layanan perizinan berbasis risiko.

Menurutnya, kewajiban memiliki NIB tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha konvensional, tetapi juga mencakup aktivitas ekonomi digital yang menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan di berbagai platform.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerbitan NIB bukan untuk membatasi ruang kreativitas masyarakat. Justru, legalitas usaha dinilai memberikan berbagai manfaat seperti kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan perbankan, peluang mengikuti program pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan mitra usaha maupun platform digital.

“Penyesuaian KBLI 2025 merupakan bentuk pengakuan dan pemberian kepastian hukum terhadap model-model bisnis baru yang berkembang di era digital, termasuk industri kreatif berbasis konten digital,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Widodo, menyampaikan bahwa setelah konten kreator memiliki NIB, potensi kewajiban pajak yang muncul adalah Pajak Penghasilan (PPh).

“PPh adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat. Jadi terkait informasi lebih detail bisa ditanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama,” kata Widodo.

Dengan masuknya profesi konten kreator dalam KBLI 2025, pemerintah berharap pelaku ekonomi digital di Sleman maupun wilayah lain dapat memahami kewajiban perizinan usaha sekaligus memanfaatkan peluang yang muncul dari legalitas formal dalam ekosistem ekonomi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news