Komentar Viral soal Pasien BPJS, RSUP Dr Sardjito Hentikan Stase EPR

4 hours ago 1

Harianjogja.com, SLEMAN— RSUP Dr Sardjito menghentikan stase dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial EPR menyusul komentar viral di media sosial yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien BPJS. Rumah sakit menegaskan langkah tersebut hanya berkaitan dengan kegiatan praktik di RSUP Dr Sardjito, sementara kewenangan untuk menonaktifkan peserta didik berada di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM).

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara penghentian stase dan penonaktifan peserta PPDS. Menurutnya, kedua kewenangan tersebut berada pada institusi yang berbeda.

"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito, itu kita hentikan," jelas Banu pada Kamis (6/8/2026).

Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai status akademik peserta PPDS sepenuhnya berada di bawah kewenangan universitas.

"Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM. Jadi ada dua narasi kata, yang satu menghentikan stase itu Sardjito, satu menonaktifkan," imbuhnya.

Penghentian Stase Berlaku Sejak 5 Agustus 2026

Banu mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan bersama melalui Tim Pendidikan Bermartabat yang terdiri atas unsur RSUP Dr Sardjito dan UGM. Tim itu telah bergerak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.

Sebagai langkah awal, RSUP Dr Sardjito menghentikan stase EPR di lingkungan rumah sakit. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Rabu (5/8/2026).

Menurut Banu, RSUP Dr Sardjito berperan sebagai wahana pendidikan bagi peserta didik dari perguruan tinggi. Karena itu, rumah sakit memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas praktik peserta didik di fasilitas layanan kesehatan tersebut.

"Karena kita jadi wahana, dia seperti itu maka ibaratnya kita hentikan dulu dia tidak boleh untuk praktik [stase] dulu di Sardjito," jelasnya.

Selain menjelaskan status penghentian stase, RSUP Dr Sardjito juga meluruskan informasi yang berkembang di media sosial. Banu menegaskan pasien BPJS yang menjadi bahan komentar dalam unggahan di Threads bukan merupakan pasien RSUP Dr Sardjito.

Ia juga menegaskan bahwa EPR bukan pegawai rumah sakit, melainkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis.

"Jadi pasien yang dikomentari itu di sosial media itu bukan pasiennya Sardjito. Terus yang bersangkutan [ERP] itu sebatas PPDS," tukas Banu.

Berawal dari Unggahan Pasien BPJS di Threads

Kasus ini bermula ketika seorang pengguna Threads mengunggah pengalaman belum memperoleh ruang perawatan meski telah menunggu selama delapan jam. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun sengaja tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya menjalani pengobatan meskipun menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Unggahan itu kemudian memicu berbagai respons dari pengguna media sosial. Di antara komentar yang muncul, terdapat sejumlah tanggapan yang dinilai tidak berempati dan diduga berasal dari akun milik tenaga kesehatan.

Salah satu komentar yang paling banyak menjadi sorotan publik berasal dari akun yang menurut penelusuran warganet diduga milik dokter PPDS berinisial EPR.

Dugaan Pelanggaran Akan Diproses

Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Prof. Yodi Mahendradhata, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada kemampuan klinis tenaga medis, tetapi juga ditentukan oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, dan profesionalisme.

Yodi menegaskan bahwa nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, serta keselamatan pasien merupakan prinsip mendasar yang harus dijunjung tinggi dalam seluruh proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan.

"Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Yodi pada Rabu (5/8/2026).

FK-KMK UGM juga menyampaikan sejumlah langkah yang telah dan sedang dilakukan terkait kasus tersebut. Salah satunya ialah menegakkan kebijakan fakultas terhadap setiap dugaan pelanggaran etika, disiplin profesi, perundungan, kekerasan, pelecehan, maupun penyalahgunaan relasi kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, universitas menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," kata Yodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news