
Warga mengikuti pelatihan sosialisasi pengelolaan arsip bagi masyarakat di Kelurahan Patangpuluhan pada Kamis (9/7/2026)./Dok. DPK Kota Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Jogja terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelamatan arsip keluarga melalui layanan Arsip Tertata Milik Keluarga Kita (Amarta). Inovasi tersebut dihadirkan untuk membantu masyarakat memahami cara mengelola dan menyimpan dokumen penting agar tetap aman serta mudah diakses saat diperlukan.
Kepala DPK Kota Jogja, Afia Rosdiana, mengatakan Amarta dirancang sebagai layanan edukatif yang berfokus pada penyelamatan arsip vital milik keluarga. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk memiliki kesadaran dalam menata dokumen penting secara tertib sebagai bagian dari perlindungan administrasi keluarga.
Afia menjelaskan, Amarta tidak hanya berfungsi sebagai layanan penyuluhan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap upaya penguatan pengelolaan arsip di lingkungan masyarakat.
Program tersebut menyasar berbagai unsur masyarakat, mulai dari anggota PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga pengurus RT dan RW.
"Amarta menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kearsipan melalui metode sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Afia, layanan ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya memahami arti penting arsip, tetapi juga mampu mengelola arsip keluarga secara mandiri.
Fokus pada Penyelamatan Arsip Vital Keluarga
Dalam pelaksanaannya, Amarta memberikan edukasi mengenai pengelolaan berbagai dokumen yang memiliki nilai hukum maupun administratif.
Arsip vital yang menjadi fokus layanan meliputi dokumen kependudukan, ijazah, sertifikat tanah, akta kelahiran, buku nikah, hingga berbagai dokumen penting lainnya.
“DPK Kota Jogja berharap inovasi Amarta dapat menjadi salah satu upaya memperkuat budaya sadar arsip di lingkungan masyarakat,” katanya.
Sejalan dengan Inovasi Pelayanan Publik
Afia menuturkan pengembangan Amarta juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2017 tentang Inovasi Daerah, yang mendorong pemerintah daerah menghadirkan pembaruan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui inovasi tersebut, DPK Kota Jogja berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelamatan arsip sebagai bagian dari tata kelola administrasi keluarga yang tertib.
“Melalui Amarta, DPK Kota Jogja menargetkan masyarakat tidak hanya memahami pentingnya penyelamatan arsip, tetapi juga mampu menerapkan tata kelola arsip keluarga yang baik sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih tertib dan efektif,” katanya.
DPK Kota Jogja juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Amarta untuk menjaga keamanan arsip keluarga sehingga dokumen-dokumen penting tetap terpelihara dan mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
1

















































