Khawatir Data Disalahgunakan Akibat Kerjasama RI–AS, Warga Gugat UU PDP ke MK

18 hours ago 5
Khawatir Data Disalahgunakan Akibat Kerjasama RI–AS, Warga Gugat UU PDP ke MKPemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi warga negara Indonesia mencuat menyusul kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Isu ini bahkan berujung pada gugatan uji materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat warga negara, Rabu (22/04).

Permohonan tersebut menyoroti potensi risiko transfer data pribadi lintas negara yang dinilai belum memiliki batasan tegas dalam regulasi.

Para pemohon menilai kerja sama internasional, termasuk dalam konteks perjanjian dagang RI–AS, membuka celah bagi data warga Indonesia untuk diakses pihak asing di luar kendali hukum nasional.

“Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif ataupun digital trade semata,” ujar Muhammad Fakhri Hadisyah Putra mewakili para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Pasal yang diuji adalah Pasal 62 ayat (2) UU PDP yang mengatur kerja sama internasional dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi. Menurut para pemohon, norma tersebut terlalu umum dan tidak memberikan batasan yang jelas terkait mekanisme, ruang lingkup, serta jenis data yang boleh ditransfer ke luar negeri.

Mereka berpendapat, ketidakjelasan itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing. Terlebih, data warga negara dinilai sebagai bagian dari hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi secara ketat oleh negara.

“Ketika data pribadi diposisikan hanya sebagai objek dalam kerja sama ekonomi, maka nilai perlindungannya sebagai bagian dari hak asasi manusia menjadi terdegradasi,” tegas pemohon.

Sorotan semakin menguat setelah pemerintah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat yang di dalamnya memuat ketentuan terkait kemudahan aliran data pribadi lintas negara. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian bahwa data pribadi dapat dipindahkan ke wilayah Amerika Serikat dengan pengakuan tingkat perlindungan yang memadai.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara terhadap data warganya sendiri. Para pemohon khawatir, tanpa standar perlindungan yang setara, data pribadi warga Indonesia bisa berada di yurisdiksi asing yang tidak sepenuhnya tunduk pada hukum nasional.

Atas dasar itu, para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan provisi berupa penundaan pelaksanaan klausul dalam perjanjian RI–AS yang berkaitan dengan transfer data, setidaknya hingga ada putusan final atas perkara tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti dasar kewenangan Mahkamah dalam mengabulkan permintaan penundaan tersebut. Hakim meminta para pemohon memperjelas argumentasi hukum terkait kewenangan MK untuk menghentikan implementasi perjanjian internasional.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar. Perbaikan tersebut menjadi krusial dalam menentukan arah perkara yang menyangkut perlindungan data pribadi di tengah arus kerja sama global.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news