Usai Sidak, Disperindag Sulsel Imbau Konsumen Cermat Beli Kosmetik

6 hours ago 4
Usai Sidak, Disperindag Sulsel Imbau Konsumen Cermat Beli Kosmetikilustrasi pembelian kosmetik (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kosmetik setelah ditemukannya sejumlah produk tanpa tanggal kedaluwarsa dalam pengawasan di beberapa toko di Makassar beberapa waktu lalu.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mencegah masyarakat menggunakan produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Edukasi kepada konsumen dinilai penting karena peredaran kosmetik ilegal maupun tanpa izin edar masih ditemukan di pasaran.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Tertib Niaga dan Pengawasan Disperindag Sulsel, Elvira Jayanti, meminta masyarakat untuk memastikan produk kosmetik dibeli dari sumber yang terpercaya.

Ia menyarankan konsumen membeli kosmetik hanya di toko resmi atau melalui marketplace yang memiliki official store guna menghindari risiko mendapatkan produk palsu atau ilegal.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memperhatikan kondisi kemasan sebelum membeli. Konsumen diimbau memastikan kemasan tidak rusak, bocor, penyok, atau terlihat pernah dibuka karena kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas produk.

“Beli kosmetik pada toko resmi atau marketplace official store untuk menghindari produk palsu. Cek juga kemasan dan pastikan kemasan tidak rusak, bocor, penyok, atau tampak pernah dibuka,” katanya, Selasa (21/04/2026).

Evi juga mengingatkan pentingnya membaca label produk secara teliti. Konsumen diminta menghindari produk yang tidak mencantumkan informasi penting seperti nama produsen, alamat, komposisi, maupun petunjuk penggunaan.

Langkah lain yang tidak kalah penting, kata dia, adalah memastikan produk memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Konsumen disarankan memeriksa nomor BPOM melalui aplikasi resmi atau situs BPOM untuk memastikan legalitas produk yang dibeli.

Selain memeriksa izin edar, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik. Produk yang telah melewati masa berlaku atau mendekati batas kedaluwarsa sebaiknya tidak dibeli karena berpotensi membahayakan pengguna.

“Cek juga izin edarnya. Pastikan kosmetik yang dibeli itu memiliki nomor BPOM yang valid. Bisa diperiksa melalui aplikasi resmi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM,” ungkap Elvira.

“Cek kedaluwarsa. Jangan membeli kosmetik yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa atau yang masa berlakunya tinggal sangat singkat,” imbuhnya.

Lebih jauh, Elcira juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap produk yang dijual dengan harga terlalu murah jauh di bawah harga pasaran. Kondisi tersebut dapat menjadi indikasi bahwa produk tersebut palsu atau tidak memiliki izin edar resmi.

“Harga yang terlalu murah jauh di bawah pasaran itu karena bisa jadi produknya palsu atau ilegal,” tegasnya.

Sebagai langkah perlindungan tambahan, konsumen disarankan untuk menyimpan bukti pembelian seperti nota dan foto kemasan produk.

Bukti tersebut dapat digunakan apabila diperlukan dalam proses pengaduan kepada pihak berwenang jika ditemukan produk yang mencurigakan.

“Simpan bukti pembelian, foto kemasan, dan nota apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk pengaduan ke BPOM atau Dinas Perindag atau Lembaga Perlindungan Konsumen jika produknya mencurigakan,” pungkaasnya.

Elvira menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran kosmetik akan terus dilakukan secara berkala. Edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen sekaligus menekan peredaran produk kosmetik ilegal di pasaran.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news