Kerap Delay Tanpa Penjelasan, Penumpang Gugat Aturan Maskapai ke MK

11 hours ago 4
Kerap Delay Tanpa Penjelasan, Penumpang Gugat Aturan Maskapai ke MKPara pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentan Penerbangan (UU Penerbangan) (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Keluhan soal keterlambatan penerbangan tanpa penjelasan transparan kini berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah warga mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Penerbangan karena menilai aturan yang ada belum memberikan perlindungan tepat bagi penumpang pesawat.

Permohonan tersebut menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dianggap memberi ruang bagi maskapai menyampaikan alasan keterlambatan secara sepihak, tanpa kewajiban membuka data pendukung kepada publik.

Salah satu pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala, menyoroti ketimpangan informasi antara maskapai dan penumpang. Menurutnya, kondisi ini membuat penumpang berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki akses untuk memverifikasi alasan keterlambatan.

“Maskapai hanya menyampaikan informasi sepihak tanpa bukti otentik. Penumpang akhirnya tidak punya instrumen untuk menguji kebenaran alasan tersebut,” ujarnya, Rabu (22/04).

Para pemohon menilai fenomena ini sebagai bentuk asimetri informasi, di mana maskapai memiliki kontrol penuh atas data operasional penerbangan, sementara penumpang hanya menerima informasi terbatas. Situasi ini kerap terjadi saat maskapai menyebut faktor cuaca atau kendala teknis sebagai alasan delay.

Menurut mereka, penumpang tidak memiliki kemampuan untuk memastikan apakah alasan tersebut benar terjadi di rute penerbangan, bandara tujuan, atau bahkan pada pesawat sebelumnya. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi maskapai untuk menghindari tanggung jawab.

Selain itu, aturan yang ada juga dianggap memberi pengecualian terlalu luas terhadap kewajiban ganti rugi. Frasa seperti “faktor cuaca dan teknis operasional” disebut sering dijadikan alasan untuk menghindari kompensasi tanpa disertai bukti yang dapat diuji.

Tak hanya soal transparansi, pemohon juga menyoroti keterbatasan hak penumpang untuk menggugat. Dalam regulasi yang berlaku, tidak semua pasal dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut maskapai, sehingga mempersempit akses keadilan bagi penumpang yang dirugikan.

Para pemohon berpandangan kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak atas informasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Mereka meminta agar maskapai diwajibkan membuka data teknis keterlambatan secara transparan serta tetap bertanggung jawab, kecuali dapat membuktikan secara sah penyebab delay.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan agar para pemohon memperjelas kerugian nyata yang dialami. Ia menekankan pentingnya menyusun kronologi konkret, mulai dari maskapai, nomor penerbangan, durasi keterlambatan, hingga kompensasi yang diterima.

“Kalau mendalilkan kerugian aktual, harus dijelaskan secara rinci agar mudah dipahami oleh seluruh hakim,” ujarnya.

MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar. Perkara ini dinilai menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana regulasi penerbangan mampu melindungi hak penumpang di tengah tingginya mobilitas udara.

“Kalau permohonan tidak jelas, bisa dinyatakan tidak dapat diterima. Karena yang menilai bukan hanya panel, tapi seluruh hakim konstitusi,” tukas Arsul.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news