KabarMakassar.com — Rapat koordinasi membahas rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea berlangsung penuh ketegangan di Balai Kota Makassar, Kamis (06/08).
Pertemuan yang mempertemukan Pemerintah Kota Makassar, perwakilan warga Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI itu diwarnai penolakan keras dari masyarakat yang meminta lokasi proyek dipindahkan.
Dalam forum tersebut, warga menegaskan mereka tidak menolak upaya pemerintah menangani persoalan sampah di Makassar. Namun, mereka menolak jika fasilitas PSEL dibangun di tengah kawasan permukiman padat penduduk.
Perwakilan warga Tamalanrea, Syamsinar, menyampaikan aspirasi masyarakat dengan nada emosional. Ia mengaku membawa amanah warga yang khawatir terhadap dampak proyek terhadap lingkungan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi.
“Kalau pembangunan itu tetap dipaksakan, kami akan terus melawan. Pesan yang saya bawa dari warga, mereka siap mempertahankan kampung halamannya. Tolong pikirkan kembali lokasi pembangunan ini,” tegas Syamsinar di hadapan peserta rapat.
Ia menilai hingga kini belum ada jaminan yang mampu meyakinkan masyarakat bahwa keberadaan PSEL tidak akan berdampak terhadap kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
“Jangan hanya memikirkan investasi dan keuntungan. Pikirkan juga masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan proyek ini. Jangan sampai nyawa masyarakat dianggap lebih rendah nilainya daripada persoalan sampah,” ujarnya.
Syamsinar mengatakan warga membutuhkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk membesarkan anak-anak mereka. Menurutnya, masyarakat telah berulang kali menyampaikan keberatan hingga ke pemerintah pusat dengan satu tuntutan yang sama, yakni memindahkan lokasi pembangunan.
“Kami sudah datang sampai ke Jakarta. Harapan kami hanya satu, lokasi proyek dipindahkan. Kami tidak meminta proyek ini dibatalkan, tetapi jangan dibangun di tengah permukiman kami. Masih banyak lahan lain yang bisa dipertimbangkan,” katanya.
Dalam penyampaiannya, ia juga mempertanyakan sejumlah alasan teknis yang disampaikan pihak pengembang mengenai pemilihan lokasi proyek. Menurutnya, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan paparan yang disampaikan kepada pemerintah.
Selain itu, Syamsinar mengaku masyarakat belum percaya sepenuhnya terhadap klaim teknologi yang akan digunakan dalam fasilitas PSEL tersebut. Menurutnya, proses pembakaran sampah tetap menimbulkan kekhawatiran akan munculnya emisi yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami tidak percaya teknologi secanggih apa pun bisa menghilangkan seluruh risiko. Yang akan menghirup udara di sekitar lokasi adalah kami, bukan mereka yang datang membangun lalu kembali ke tempatnya. Karena itu, kami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali lokasi proyek ini,” tegasnya.
Ia juga membandingkan dengan sejumlah fasilitas serupa di negara lain yang disebutnya dibangun dengan jarak yang cukup jauh dari kawasan permukiman penduduk. Karena itu, warga meminta pemerintah lebih mengutamakan aspek keselamatan masyarakat sebelum menetapkan lokasi pembangunan.
Menurut Syamsinar, sikap masyarakat tetap konsisten sejak awal, yakni mendukung penyelesaian persoalan sampah Kota Makassar, tetapi menolak apabila fasilitas PSEL ditempatkan di kawasan yang berdekatan dengan permukiman.
“Kami tidak pernah menolak program pemerintah untuk mengatasi sampah. Yang kami minta hanya satu, pindahkan lokasinya. Jangan jadikan permukiman kami sebagai tempat pembangunan proyek ini,” tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Di saat yang sama, pemerintah Kota juga menegaskan proyek tersebut tetap akan berjalan sebagai bagian dari program strategis nasional dalam penanganan darurat sampah.
Appi menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai regulator yang memiliki tanggung jawab memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Appi.
Menurutnya, proyek PSEL di Makassar tetap menjadi kebutuhan mendesak mengingat persoalan sampah di Kota Makassar yang semakin kompleks.
Kehadiran fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah Kota masih melakukan koordinasi terkait penetapan lokasi definitif pembangunan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.
Selain persoalan lokasi, pemerintah juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan akibat perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 menjadi skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35,” tuturnya.
“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” sambung Appi.
Ia menambahkan, proses transisi tersebut dilakukan secara hati-hati dengan meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulsel, agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi yang menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan persampahan.
“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Appi, Kota Makassar juga membutuhkan investasi besar untuk mempercepat penyelesaian kondisi darurat sampah yang saat ini dihadapi.
Menurut Appi, pembangunan PSEL merupakan strategi pemerintah mengubah limbah perkotaan menjadi sumber energi listrik melalui teknologi yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Selain menghasilkan energi, fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan di TPA.
Serta menggantikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Pada kesempatan itu, Appi juga menegaskan pertemuan ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan menjadi wadah bersama untuk memahami seluruh aspek pembangunan PSEL secara komprehensif.
“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.
Menurutnya, seluruh masukan masyarakat akan didengar dan setiap pertanyaan akan dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.


















































