Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, 14 Saksi Diperiksa

3 hours ago 2

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, 14 Saksi Diperiksa

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menewaskan seorang anak asal Bantul terus bergulir. Hingga kini, penyidik Polda DIY telah meminta klarifikasi dari 14 orang saksi.

Kabidhumas Polda DIY, Ihsan, menjelaskan bahwa para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, baik pelapor maupun terlapor. Mereka mencakup keluarga korban, tenaga medis, pihak rumah sakit, hingga klinik yang sempat menangani pasien.

“Sudah ada 14 orang yang dimintai klarifikasi, baik dari keluarga korban, rumah sakit, maupun pihak lain yang terkait,” ujar Ihsan, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, proses klarifikasi masih terus berjalan karena kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Kepolisian berupaya mengumpulkan keterangan selengkap mungkin untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Ini masih tahap penyelidikan. Kami terus melakukan klarifikasi agar kasus ini bisa terang dan jelas,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, kepolisian juga berencana menghadirkan saksi ahli independen. Pemanggilan saksi ahli dijadwalkan pada awal Juli 2026, meski waktunya masih menyesuaikan dengan ketersediaan pihak terkait.

“Kami berharap saksi ahli yang independen dan netral bisa memberikan gambaran yang objektif terkait kasus ini,” katanya.

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperkuat analisis terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis.

Ihsan menegaskan, fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan kepastian hukum terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Kami ingin memastikan dulu ada atau tidaknya tindak pidana. Semakin cepat diproses, semakin jelas arah penyelidikannya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu asal Bantul, Anastacia Niken, yang menduga adanya kelalaian medis dalam penanganan anaknya hingga berujung kematian.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mendesak agar rumah sakit segera memberikan dokumen rekam medis pasien. Menurut kuasa hukum, Purnomo Susanto, rekam medis merupakan kunci untuk mengungkap kronologi penanganan medis yang diterima korban.

Ia menyebut permohonan rekam medis telah diajukan secara tertulis sejak 16 Mei 2026. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diterima oleh keluarga.

“Rekam medis itu penting untuk mengetahui detail penanganan, mulai dari waktu pemeriksaan hingga tindakan medis yang dilakukan,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim, menegaskan bahwa pihaknya terbuka memberikan penjelasan terkait kondisi medis pasien. Namun, pemberian dokumen rekam medis secara utuh disebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, merujuk Undang-Undang Kesehatan, pasien memang berhak memperoleh informasi dari rekam medis, tetapi bukan berarti dokumen aslinya dapat diberikan secara langsung.

“Yang dapat diberikan adalah informasi dari rekam medis, bukan dokumen fisiknya,” terang Alim.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit telah dua kali mengundang keluarga pasien untuk memberikan penjelasan, namun undangan tersebut belum dapat dipenuhi.

Meski demikian, pihak rumah sakit menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Prinsipnya kami terbuka untuk menjelaskan. Harapannya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news