KLIKPOSITIF– Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan di lingkungan Universitas Fort De Kock Bukittinggi mendapat perhatian dari kuasa hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock Bukittinggi dan para korban. Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada 22 Juli 2026.
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Fort De Kock, Khalid Akbar, mengatakan pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Pengaduan itu bertujuan meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang berjalan di Polresta Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat.
Menurut kuasa hukum, laporan dugaan kekerasan yang ditangani Polresta Bukittinggi telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka.
Sementara itu, laporan yang diajukan Yayasan Pendidikan Fort De Kock di Polda Sumbar disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami meminta seluruh alat bukti diperiksa secara serius, objektif, dan profesional. Jika berdasarkan alat bukti memang telah terpenuhi syarat untuk menetapkan tersangka, tentu proses tersebut harus dilakukan sesuai hukum,” ujar Khalid.
Para korban, lanjutnya, telah memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah alat bukti. Di antaranya rekaman video, CCTV, foto, keterangan saksi, dokumen medis, serta dokumen pendukung lainnya.
Soroti Laporan Tandingan
Kuasa hukum juga menyoroti adanya laporan pidana yang diajukan pihak lain terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan.
Ilham Darma, SH., MH., meminta agar laporan tersebut tidak menjadi tekanan terhadap korban maupun saksi.
“Jangan korban justru merasa menjadi pelaku kejahatan karena tekanan melalui laporan tandingan yang dibuat terduga pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Guntur Abdurrahman meminta Itwasum Polri memastikan proses penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia juga meminta rangkaian peristiwa sebelum aparat menuju kampus didalami secara menyeluruh.
Menurutnya, penyidik perlu memeriksa siapa yang memberikan perintah, kepada siapa perintah diberikan, apa isi perintah tersebut, serta apakah terdapat kaitan dengan peristiwa yang kemudian dilaporkan para korban.
“Semua fakta harus diperiksa. Jika ada bukti wajib ditindaklanjuti. Jika ada pihak yang harus bertanggung jawab, tentukan berdasarkan alat bukti,” tegas Guntur.
Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Itwasum Polri mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, mereka meminta seluruh alat bukti dan keterangan saksi diperiksa secara objektif serta memastikan laporan pidana tandingan tidak digunakan untuk mengintimidasi korban atau saksi.
Mereka juga meminta dugaan keterlambatan, pengabaian bukti, konflik kepentingan, maupun intervensi diperiksa apabila ditemukan dalam proses penanganan perkara.
Kuasa hukum turut meminta langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan serta memastikan korban dan saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Khalid menegaskan, pengaduan kepada Itwasum Polri bukan bertujuan mengintervensi kewenangan penyidik.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta hukum bekerja secara objektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” katanya.
Ia berharap Itwasum Polri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.

21 hours ago
11

















































