Karang Gigi Bisa Dibersihkan Gratis Pakai BPJS Ini Syaratnya

2 hours ago 2

Jumali

Jumali Senin, 22 Juni 2026 06:27 WIB

Karang Gigi Bisa Dibersihkan Gratis Pakai BPJS Ini Syaratnya

Ilustrasi gigi yang sehat. Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan scaling gigi atau pembersihan karang gigi tanpa biaya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitas ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjaga kesehatan gigi dan gusi tanpa harus mengeluarkan biaya perawatan yang relatif mahal.

Namun, layanan scaling tidak bisa dilakukan hanya karena keinginan membersihkan karang gigi atau alasan penampilan. BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan tersebut apabila terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter gigi setelah pemeriksaan.

Karang gigi yang menumpuk dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan mulut, termasuk radang gusi, perdarahan saat menyikat gigi, hingga infeksi yang berpotensi memengaruhi kondisi gigi dalam jangka panjang.

Karena itu, pemeriksaan rutin menjadi langkah penting untuk mendeteksi masalah sejak dini dan menentukan apakah pasien membutuhkan tindakan scaling.

Syarat Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Tanpa status aktif, pelayanan kesehatan tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tindakan scaling harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas.

Salah satu kondisi yang umumnya menjadi dasar tindakan adalah gingivitis atau peradangan gusi yang ditandai dengan pembengkakan, kemerahan, serta mudah berdarah saat menyikat gigi.

Dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah pasien memenuhi syarat untuk mendapatkan tindakan scaling yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Layanan ini juga tidak ditujukan untuk kebutuhan estetika semata.

Apabila pasien hanya ingin membersihkan karang gigi tanpa adanya keluhan atau masalah medis yang ditemukan dokter, biaya tindakan biasanya tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Selain itu, frekuensi pelayanan scaling yang dijamin juga memiliki batasan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni umumnya maksimal satu kali dalam dua tahun.

Cara Menggunakan BPJS untuk Scaling Gigi

Peserta yang ingin memanfaatkan layanan ini harus mendatangi FKTP tempat dirinya terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Saat melakukan pendaftaran, peserta perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau identitas kepesertaan yang masih aktif.

Selanjutnya, dokter gigi akan memeriksa kondisi rongga mulut, gigi, dan gusi untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi medis yang memerlukan tindakan scaling.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya masalah kesehatan gusi atau kondisi lain yang memenuhi syarat, dokter dapat melakukan scaling sesuai prosedur yang berlaku tanpa biaya tambahan bagi peserta.

Dalam kondisi tertentu yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien dapat memperoleh surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan agar mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medisnya.

Menjaga kesehatan gigi dan gusi tidak hanya penting untuk mencegah sakit gigi, tetapi juga membantu menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan. Karena itu, masyarakat disarankan tidak menunggu hingga muncul keluhan berat sebelum memeriksakan kondisi gigi ke dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news