
Ilustrasi hewan kurban di RPH - Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Menjelang Iduladha 2026, pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Kabupaten Sleman justru belum menunjukkan lonjakan signifikan. Kondisi ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta pengawasan lalu lintas ternak yang semakin diperketat.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman, Suryawati Purwaningtyas, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Mei, permohonan SKKH masih relatif rendah.
“Informasinya memang pengurusan SKKH masih sepi,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Padahal, SKKH merupakan dokumen penting yang menjamin kesehatan hewan, terutama untuk ternak yang dikirim antarwilayah. Dokumen ini bisa diterbitkan oleh dokter hewan pemerintah maupun dokter hewan mandiri yang memiliki kewenangan.
Suryawati menjelaskan, dalam sistem berbasis aplikasi lalu lintas ternak, penerbitan SKKH hanya bisa dilakukan oleh dokter hewan yang telah terdaftar dalam sistem tersebut. Hal ini untuk memastikan validitas data dan pengawasan kesehatan hewan tetap terjaga.
“Kalau lewat aplikasi lalu lintas, SKKH yang dikeluarkan harus berasal dari dokter pada aplikasi tersebut, tidak bisa dokter dari luar aplikasi,” jelasnya.
Meski belum diketahui pasti penyebab minimnya pengajuan SKKH, DP3 Sleman memastikan pengawasan terhadap pergerakan ternak tetap diperketat. Hal ini mengingat kasus PMK masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagai langkah antisipasi, DP3 Sleman telah menyiapkan sekitar 200 petugas pemeriksa hewan kurban. Tim ini akan disebar untuk memantau kondisi ternak di berbagai titik, mulai dari pasar tiban hingga kelompok peternak.
“Kami akan monitoring pasar tiban dan kelompok ternak. Anggota tim masih sama seperti tahun lalu, mulai dari Puskeswan, PPL, mahasiswa, dokter anggota PDHI, hingga purnatugas. Kurang lebih 200 orang,” kata Suryawati.
Selain SKKH, pengiriman ternak antarprovinsi juga wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV). Salah satu syarat penerbitannya adalah melampirkan SKKH dari daerah asal yang diunggah melalui aplikasi resmi lalu lintas ternak.
Di sisi lain, DP3 Sleman mengakui masih adanya potensi masuknya ternak tanpa prosedur resmi melalui jalur tidak resmi atau yang kerap disebut “jalan tikus”. Namun, hingga kini belum ada pemetaan khusus terkait tingkat kerawanan jalur tersebut.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Yuda Andi Nugroho, memastikan bahwa kasus PMK masih ditemukan di wilayah DIY. Bahkan, pada Januari 2026 lalu, pihaknya sempat menolak masuknya sapi dari Kulonprogo yang diduga terjangkit PMK.
“Kami melihat dari gejalanya yang khas PMK seperti lendir berlebihan, kondisi tubuh lesu, serta luka menyerupai seriawan di bagian mulut,” ungkapnya.
Kondisi ini menjadi pengingat bagi para peternak dan pedagang hewan kurban untuk tetap memperhatikan prosedur kesehatan dan administrasi, guna mencegah penyebaran penyakit sekaligus menjamin keamanan hewan yang diperjualbelikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

9 hours ago
7

















































