Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai rencana penurunan potongan tarif aplikator transportasi daring menjadi maksimal delapan persen dapat memperkuat perlindungan hak pekerja digital, terutama pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan tersebut dinilai mampu menciptakan sistem ekonomi digital yang lebih adil dan manusiawi.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang, mengatakan kebijakan itu memungkinkan pengemudi menerima hingga 92 persen pendapatan dari tarif perjalanan yang dibayarkan konsumen.
"Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan," kata Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan prinsip penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok pekerja rentan yang berada dalam ekosistem platform digital.
Kementerian HAM menilai pengemudi ojol memiliki kontribusi besar terhadap mobilitas masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun, para pengemudi masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pendapatan yang belum stabil, minimnya perlindungan sosial, hingga lemahnya posisi tawar dalam pola hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan perkembangan teknologi dan model bisnis digital tidak memunculkan ketimpangan baru yang dapat merugikan pekerja.
Selain mendukung kebijakan penurunan potongan aplikator, Kementerian HAM juga mendorong penguatan jaminan sosial bagi pengemudi transportasi online, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan di platform digital.
Yosef menegaskan kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan harus dibangun melalui dialog bersama antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi agar keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan satu pihak.
Menurut dia, pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital perlu terus dikawal supaya perkembangan teknologi dapat memberikan manfaat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat luas, termasuk pekerja transportasi berbasis aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
3

















































