
Bareskrim Polri ajukan Red Notice Interpol untuk Lukmanul Hakim, bandar sabu jaringan internasional yang diduga operasi plastik. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) resmi mengajukan permohonan penerbitan Red Notice Interpol terhadap Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji. Sosok tersebut diduga menjadi penyuplai narkoba jenis sabu kepada Andre Fernando alias “The Doctor” dalam jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia.
Permohonan penerbitan Red Notice Interpol diajukan melalui Divhubinter Polri sebagai bagian dari upaya pengejaran terhadap Lukmanul Hakim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika internasional.
"Mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Diduga Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia
Eko menjelaskan Lukmanul Hakim merupakan warga negara Indonesia asal Aceh yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika jaringan internasional.
"Lukmanul Hakim diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika pada jaringan Andre Fernando alias The Doctor," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Andre Fernando, sabu seberat lima kilogram yang diedarkan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin disebut berasal dari Lukmanul Hakim.
Diduga Tinggal di Malaysia dan Ganti Kewarganegaraan
Penyidik juga menemukan informasi bahwa Lukmanul Hakim saat ini berdomisili di Malaysia.
Ia diduga telah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis di kawasan Kepulauan Karibia.
"Berdasarkan keterangan Andre, Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara pencucian uang tindak pidana narkotika," ujar Eko.
Andre Fernando diketahui terakhir kali bertemu dengan Lukmanul Hakim pada 2024.
Diduga Operasi Plastik untuk Hindari Kejaran Aparat
Dalam proses penyelidikan, polisi menduga Lukmanul Hakim telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah untuk menyamarkan identitasnya.
"Lukmanul Hakim diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri membuat sketsa wajah terbaru berdasarkan dugaan perubahan wajah setelah operasi plastik.
Lembar DPO terbaru juga disusun dengan melampirkan tiga foto berbeda, yakni foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan wajah terbaru tersangka.
Transaksi Diduga Capai Rp464 Miliar
Selain memburu tersangka, penyidik juga menelusuri aliran dana jaringan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil analisis transaksi perbankan terhadap empat rekening yang diduga terkait jaringan Lukmanul Hakim, total transaksi tercatat mencapai 14.961 kali dengan nilai sekitar Rp464,1 miliar selama periode 28 Desember 2018 hingga 31 Maret 2026.
Selain mengajukan Red Notice Interpol, Bareskrim Polri juga mengirim surat permohonan bantuan penangkapan secara police-to-police kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Membuat lembar DPO Lukmanul Hakim dengan melampirkan tiga foto, yaitu foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan bentuk wajah setelah operasi plastik," kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
2

















































