Di Balik Pemilu, Ada Penjaga Etik yang Bekerja Tanpa Pamrih

8 hours ago 8

KabarMakassar.com — Di tengah hiruk pikuk politik elektoral yang kerap dipenuhi intrik, sengketa, hingga tudingan manipulasi suara, ada sekelompok orang yang bekerja dalam sunyi.

Mereka bukan kandidat, bukan anggota partai politik, bahkan sebagian besar bukan pejabat negara.

Mereka adalah para akademisi, tokoh masyarakat, dan penyelenggara pemilu yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di Hotel Claro Makassar, Minggu (10/05), ada 53 peserta dari 14 provinsi di kawasan Indonesia Timur berkumpul dalam agenda desiminasi penguatan kapasitas TPD yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman.

Namun di balik forum seremonial itu, terselip satu pesan besar: demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu, tetapi juga etika.

Demokrasi Tidak Cukup Hanya Sah

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membuka diskusi dengan satu pengakuan yang mengundang renungan. Ia menyebut para anggota TPD sebagai “pekerja sukarela demokrasi”.

“Mereka tidak digaji sepeser pun. Baik dari unsur KPU, Bawaslu, maupun tokoh masyarakat. Tetapi mereka tetap mengabdikan dirinya untuk kepentingan demokrasi dan penegakan etik,” ujar Heddy.

Pernyataan itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya memotret satu realitas penting dalam demokrasi Indonesia: penegakan etik sering kali bergantung pada idealisme, bukan insentif material.

Mayoritas unsur masyarakat dalam TPD berasal dari kampus-kampus. Mereka adalah doktor, profesor, dosen, dan akademisi yang memilih terlibat dalam proses pemeriksaan etik penyelenggara pemilu. Bagi Heddy, situasi itu justru menjadi kekuatan moral DKPP.

Ia bahkan mengaku menerima pesan dari seorang rektor di Sumatera Utara yang menitipkan nama profesor dan doktor untuk menjadi anggota TPD periode berikutnya.

Fenomena itu memperlihatkan bahwa di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap politik, masih ada kelompok intelektual yang percaya demokrasi harus dijaga melalui moralitas publik.

Dalam forum itu, Heddy mengingatkan bahwa pemilu bukan sekadar kompetisi kekuasaan.

“Pemilu ini bukan sekadar perebutan kekuasaan, tapi ritual demokrasi ketika rakyat menyerahkan mandatnya kepada calon pemimpin,” katanya.

Kalimat itu menjadi penting ketika demokrasi modern kerap direduksi hanya sebagai prosedur administratif lima tahunan. Padahal, inti demokrasi sesungguhnya terletak pada penghormatan terhadap suara rakyat.

Karena itu, menurut Heddy, pelanggaran etik paling besar adalah ketika penyelenggara pemilu mengkhianati suara rakyat.

“Menggeser atau memanipulasi suara rakyat itu tidak bisa dimaafkan oleh DKPP. Itu pengkhianatan terhadap demokrasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menyentuh titik paling sensitif dalam proses pemilu: integritas hasil suara.

Ketika Pemilu Menjadi Arena “Menghalalkan Segala Cara”

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, berbicara lebih filosofis. Ia mengurai sejarah perebutan kekuasaan sejak era monarki hingga demokrasi modern.

Menurutnya, demokrasi lahir untuk mengakhiri tradisi perebutan kekuasaan berdarah-darah.

“Pemilu kita pilih sebagai instrumen untuk melakukan rotasi kekuasaan yang terbuka, periodik, dan berkala,” katanya.

Namun Rifqi juga mengingatkan bahwa watak dasar perebutan kekuasaan tidak pernah benar-benar berubah.

“Hasrat individu untuk berkuasa cenderung menghalalkan segala cara,” ujarnya.

Di sinilah pentingnya DKPP dan TPD. Kehadiran lembaga etik dianggap menjadi “pagar moral” agar demokrasi tidak hanya berlangsung damai, tetapi juga bermartabat.

Rifqi bahkan mengakui bahwa dalam praktik di lapangan, tidak semua pelanggaran etik lahir dari niat jahat penyelenggara pemilu. Ada situasi tertentu yang menyeret mereka ke dalam pelanggaran.

“Kadang mereka tidak punya pilihan rasional untuk tidak melanggar etik karena tekanan eksternal,” katanya.

Pernyataan itu menggambarkan kompleksitas pemilu Indonesia. Penyelenggara pemilu tidak bekerja di ruang steril. Mereka berada di tengah tekanan politik, relasi kuasa lokal, kepentingan elite, bahkan intimidasi sosial.

Dalam konteks itu, etik bukan hanya soal benar dan salah, melainkan keberanian mempertahankan independensi di tengah tekanan.

Ledakan Aduan Etik Pemilu 2024

Salah satu fakta paling mencolok yang diungkap DKPP adalah melonjaknya pengaduan etik selama Pemilu 2024.

Heddy Lugito menyebut selama tahun politik terdapat 675 pengaduan etik yang masuk ke DKPP. Artinya, rata-rata lebih dari dua pengaduan setiap hari.

“Semua harus disidangkan. Kalau tidak terbukti kita rehabilitasi, kalau terbukti kita beri sanksi,” ujarnya.

Dari ratusan perkara itu, total 65 penyelenggara pemilu diberhentikan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.

Data tersebut menunjukkan dua sisi demokrasi Indonesia.

Di satu sisi, meningkatnya pengaduan menunjukkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan etik semakin tinggi.

Namun di sisi lain, angka itu juga memperlihatkan tingginya kerentanan penyelenggara pemilu terhadap pelanggaran etik.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bahkan mengakui bahwa godaan terhadap penyelenggara pemilu justru sering muncul pada masa non-tahapan pemilu.

“Ketika tahapan selesai, aktivitas berkurang, di situ biasanya banyak godaan,” katanya.

Afifuddin kemudian menggunakan analogi religius untuk menjelaskan relasi antarlembaga pemilu. Ia menyebut KPU sebagai “malaikat pencatat kebaikan”, Bawaslu sebagai pengawas kesalahan, dan DKPP sebagai “malaikat pencabut nyawa”.

Analogi itu disambut tawa peserta, tetapi sesungguhnya menyiratkan satu hal serius: penegakan etik adalah instrumen koreksi terakhir dalam sistem kepemiluan.

Etika dan Konflik Kepentingan

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyoroti persoalan lain yang sering luput dibicarakan: konflik kepentingan.

Ia meminta anggota TPD bersikap jujur apabila memiliki kedekatan atau keterlibatan dalam perkara yang diperiksa.

“Kalau ada konflik kepentingan, sampaikan kepada DKPP. Jangan memeriksa perkara yang ada keterlibatan pribadi,” katanya.

Pernyataan itu penting karena penegakan etik tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan, tetapi juga integritas proses pemeriksaannya.

Herwyn juga menekankan bahwa putusan DKPP seharusnya tidak dipandang semata sebagai hukuman, melainkan bahan pembelajaran kelembagaan.

Bawaslu, kata dia, tengah mengkaji seluruh putusan DKPP terkait penyelenggara pemilu untuk dijadikan materi pembinaan SDM.

Artinya, etik mulai ditempatkan bukan hanya sebagai instrumen sanksi, tetapi juga alat pendidikan demokrasi.

Menjaga Demokrasi dari Dalam

Di tengah sorotan publik terhadap elite politik, keberadaan TPD mungkin tidak terlalu populer. Mereka bekerja jauh dari sorotan kamera, memeriksa dokumen, menghadiri sidang, dan menyusun resume perkara.

Namun justru dari ruang-ruang sunyi itulah kualitas demokrasi diuji.

Pemilu tidak hanya soal siapa yang menang atau kalah. Demokrasi yang sehat juga ditentukan oleh apakah prosesnya berlangsung jujur, adil, dan bermartabat.

Ketika suara rakyat dimanipulasi, demokrasi kehilangan ruhnya. Ketika penyelenggara pemilu tunduk pada tekanan politik, keadilan elektoral runtuh.

Dan ketika etik dianggap sekadar formalitas, maka pemilu hanya berubah menjadi prosedur perebutan kekuasaan.

Forum DKPP di Makassar itu setidaknya memperlihatkan bahwa di tengah segala kekurangan demokrasi Indonesia, masih ada upaya serius menjaga moralitas pemilu.

TPD mungkin tidak digaji. Mereka mungkin bekerja tanpa popularitas. Tetapi dari tangan merekalah integritas pemilu ikut dipertaruhkan.

Dan di tengah demokrasi yang terus diuji oleh kepentingan politik, keberanian menjaga etika bisa jadi merupakan bentuk pengabdian paling sunyi sekaligus paling penting bagi keadilan pemilu Indonesia.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news