TPA Tamangapa Antang, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Pemerintah pusat memutuskan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dikembalikan ke Tamalanrea.
Namun, putusan tersebut menuai aksi protes dari masyarakat Tamalanrea karena menurut mereka lokasi PSEL tidak mempertimbangkan aspek aspirasi hingga kesehatan warga sekitar, sehingga meminta agar proyek tersebut dibangun di kawasan TPA Antang Tamangapa.
Merespon hal itu, Demisioner LPM, Prof Nazaruddin, mengingatkan Pemerintah Kota Makassar agar tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa mengkaji menyeluruh aspek teknis, lingkungan, hingga keselamatan publik jika lokasi PSEL dipindahkan ke TPA Antang.
Menurutnya, penggunaan aset milik pemerintah memang terlihat efisien di atas kertas. Namun, keputusan lokasi proyek strategis tidak bisa hanya didasarkan pada status kepemilikan lahan semata.
“Efisiensi yang sebenarnya bukan sekadar memakai lahan milik sendiri, tetapi memilih lokasi dengan risiko paling rendah secara teknis, lingkungan, dan keselamatan,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Kamis (14/05).
Ia menilai TPA Tamangapa bukan lokasi ideal untuk pembangunan fasilitas PSEL skala besar. Selain karena statusnya sebagai tempat pembuangan aktif, lahan tersebut disebut belum siap secara teknis untuk menopang infrastruktur berat seperti turbin dan fasilitas pengolahan energi.
“Kalau dipaksakan, harus ada pembongkaran timbunan sampah lama dan stabilisasi lahan yang tentu membutuhkan biaya sangat besar,” katanya.
Nazaruddin juga menyoroti dampak logistik yang berpotensi muncul apabila proyek dibangun di Tamangapa. Dengan volume sampah harian yang tinggi, arus kendaraan pengangkut disebut akan membebani akses jalan secara signifikan, terutama saat fase konstruksi.
“Kalau aktivitas truk berat meningkat setiap hari di jalur yang sudah padat, maka dampaknya bukan sekadar kemacetan, tetapi tekanan besar pada infrastruktur jalan dan aktivitas warga,” ujarnya.
Sorotan lain datang dari aspek keselamatan penerbangan. Nazaruddin menyebut kawasan Tamangapa berada dekat lintasan penerbangan menuju Bandara Sultan Hasanuddin, sehingga pembangunan fasilitas dengan cerobong tinggi berpotensi menimbulkan persoalan regulasi keselamatan udara.
“Ini bukan hanya soal proyek sampah, tetapi juga menyangkut ruang udara dan keselamatan publik. Hal seperti ini tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan dampak lingkungan jika sistem teknis tidak dirancang optimal, termasuk potensi gangguan kualitas udara bagi kawasan permukiman di sekitar lokasi.
Selain itu, faktor utilitas dasar seperti ketersediaan air baku dan efisiensi jaringan transmisi listrik juga dinilai harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi proyek.
“Jangan sampai keputusan yang disebut efisien justru menimbulkan biaya tambahan jauh lebih besar di belakang hari,” katanya.
Nazaruddin menegaskan percepatan proyek tetap harus dibarengi kajian matang agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi Kota Makassar.
“Jangan sampai niat menyelesaikan persoalan sampah justru melahirkan masalah baru yang lebih kompleks,” tukasnya.
Sebelumnya, proyek PSEL Makassar dipastikan tetap dilanjutkan tanpa tender ulang. Keputusan itu diambil dalam sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), dengan arahan agar proyek segera berjalan bersama investor yang telah ditetapkan.


















































