Polres Takalar Sebut 5 Pelaku Kriminal Ditangkap dalam 3 Pekan

8 hours ago 4
Polres Takalar Sebut 5 Pelaku Kriminal Ditangkap dalam 3 Pekan(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan, mengungkap sejumlah kasus kriminal yang dinilai meresahkan masyarakat dalam konferensi pers di Aula Mapolres Takalar, Kamis (14/05). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka dengan berbagai motif kejahatan yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga pekan terakhir.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto Hidayat Pabeta, didampingi Plt Kasi Humas AKP Rizal, KBO Reskrim Ipda Rusdiono, serta jajaran Unit Pidana Umum, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan personel Polsek Galesong Selatan.

Penganiayaan Bermotif Cemburu di Kolaka

Kasus pertama merupakan tindak penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial Fadli. Pelaku ditangkap di Kolaka, Sulawesi Tenggara, setelah melakukan penikaman terhadap korban bernama Azis Daeng Ngila.

Aksi tersebut dipicu motif dendam dan kecemburuan dalam hubungan rumah tangga siri. Korban mengalami luka tikam di bagian perut sebelah kiri. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Pembusuran Libatkan Pelaku di Bawah Umur

Polisi juga mengungkap kasus pembusuran yang terjadi pekan lalu dan menyebabkan korban mengalami luka di bagian jidat serta masih menjalani perawatan medis. Pelaku dalam kasus ini diketahui masih di bawah umur dan saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Tala, Kecamatan Pattallassang, dengan korban mengalami luka busur di bagian kaki. Pelaku berinisial Sadar Daeng Jarung (22) telah diamankan polisi dan dijerat Pasal 466 serta Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembusuran secara berkelompok bersama rekan-rekannya.

Pencurian Emas 10 Gram di Pattallassang

Kasus lain yang berhasil diungkap adalah pencurian emas yang terjadi di wilayah Kallabirang, Kecamatan Pattallassang. Pelaku berinisial I-N (23) diamankan bersama barang bukti emas seberat 10 gram yang sempat digadaikan kepada pihak lain.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut memamerkan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang tajam berwarna hitam, dua ketapel lengkap dengan mata busur, emas 10 gram, satu unit sepeda motor, serta beberapa pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Pembusuran Didominasi Aksi Malam Hari

Kasat Reskrim menyebut, aksi pembusuran umumnya dilakukan pada malam hari di jalan raya, bahkan ada yang terjadi di dalam kamar. Dari beberapa pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Ironisnya, sebagian pelaku masih di bawah umur namun sudah nekat melakukan aksi kekerasan,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Komitmen Polres Takalar

Polres Takalar menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lain yang masih berkeliaran. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Takalar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news