Gugat UU P2SK, Pemohon Nilai Manfaat Pensiun Belum Terlindungi dari Inflasi

3 hours ago 1
Gugat UU P2SK, Pemohon Nilai Manfaat Pensiun Belum Terlindungi dari Inflasi Pemohon didampingi kuasa hukumnya menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang pengujian Undang-Undang Pengembangan dan PEnguatan Sektro Keuangan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/8).

Agenda persidangan kali ini memeriksa perbaikan permohonan yang diajukan terkait belum adanya mekanisme perlindungan nilai riil manfaat pensiun terhadap dampak inflasi.

Kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 269/PUU-XXIV/2026, Hadi Purnomo, mengatakan perbaikan dilakukan dengan memperjelas objek pengujian, yakni Pasal 134 angka 4 juncto Pasal 155 UU P2SK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, sekaligus mempertegas kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

“Secara keseluruhan kami melakukan perbaikan terhadap pengujian Pasal 134. Perubahannya menyeluruh, termasuk memperjelas objek permohonan dan kerugian konstitusional yang dialami pemohon,” ujar Hadi di hadapan Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji agar mewajibkan adanya mekanisme perlindungan nilai riil manfaat pensiun sebagai penghasilan hari tua.

“Norma tersebut dimohonkan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan adanya mekanisme perlindungan terhadap nilai riil manfaat pensiun,” kata Hadi.

Permohonan itu diajukan oleh Mustadinata Moestafa, pensiunan PT Telkom. Pemohon menilai meski UU P2SK telah mengatur berbagai aspek penyelenggaraan dana pensiun, mulai dari pendanaan, investasi, tata kelola hingga pembayaran manfaat pensiun, aturan tersebut belum mengakomodasi perlindungan terhadap penurunan nilai manfaat pensiun akibat inflasi.

Menurut pemohon, ketiadaan kewajiban evaluasi dan penyesuaian manfaat pensiun secara berkala menyebabkan daya beli penerima pensiun terus menurun seiring kenaikan harga kebutuhan hidup.

Pemohon menegaskan gugatan tersebut bukan untuk meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan besaran kenaikan manfaat pensiun ataupun kebijakan indeksasi. Yang dimohonkan hanyalah penafsiran konstitusional agar penyelenggaraan dana pensiun wajib memiliki mekanisme perlindungan nilai riil manfaat pensiun melalui penyesuaian yang mempertimbangkan inflasi, kemampuan pendanaan, hasil investasi, dan keseimbangan aktuaria.

Loading

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news