Viral Hibah KONI Makassar, Sekda Pastikan Prosesnya Sesuai Mekanisme

13 hours ago 3
Viral Hibah KONI Makassar, Sekda Pastikan Prosesnya Sesuai Mekanisme Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda. (Dok: Sinta/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Polemik mengenai alokasi dana hibah sekitar Rp15 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Pemerintah menegaskan seluruh proses penganggaran hibah tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan pengalokasian hibah kepada KONI bukan merupakan kebijakan yang dilakukan tanpa prosedur. Seluruh tahapan, mulai dari pengusulan hingga masuk dalam dokumen anggaran daerah, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemberian hibah kepada KONI mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pendanaan kepada organisasi olahraga melalui mekanisme hibah.

Selain itu, proses pengelolaan anggarannya juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Semua tahapan itu sudah kami laksanakan sesuai regulasi,” kata Andi Zulkifly di Media Center Balaikota Makassar, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, proses penganggaran dimulai ketika KONI Kota Makassar menyampaikan proposal hibah kepada Wali Kota Makassar. Setelah menerima usulan tersebut, Wali Kota menugaskan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk melakukan verifikasi administrasi maupun evaluasi terhadap kebutuhan anggaran yang diajukan.

Hasil verifikasi Dispora kemudian dilaporkan kembali kepada Wali Kota sebelum diteruskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap tersebut, TAPD melakukan penelaahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan sebelum memberikan rekomendasi.

Apabila dinilai memenuhi syarat, usulan hibah kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah itu, anggaran dibahas bersama DPRD melalui Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sekda juga menjawab sorotan publik terkait alokasi hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD Pokok, melainkan diusulkan melalui APBD Perubahan. Ia menegaskan mekanisme tersebut dibenarkan dalam regulasi karena pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian perencanaan melalui perubahan RKPD di pertengahan tahun anggaran.

“Memang tidak masuk dalam APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui perubahan RKPD pada bulan Mei, kemudian dibahas dalam KUA-PPAS Perubahan. Mekanisme ini dimungkinkan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019,” jelasnya.

Andi Zulkifly menambahkan, perubahan RKPD merupakan instrumen yang memungkinkan pemerintah daerah mengakomodasi program atau kegiatan yang belum masuk pada APBD induk, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh persetujuan dalam pembahasan anggaran.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan alasan hibah untuk KONI pada tahun anggaran sebelumnya belum direalisasikan. Menurutnya, saat itu masih terdapat persoalan hukum yang sedang berproses sehingga Pemkot Makassar memilih menunda pencairan dana sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Tahun lalu hibah belum diberikan karena masih ada persoalan hukum yang sedang berproses. Demi kehati-hatian, kami menunda pencairannya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, nilai hibah yang sebelumnya direncanakan melalui APBD Perubahan mencapai sekitar Rp15 miliar. Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, proses pengusulan hibah kepada KONI masih berlangsung dan akan tetap mengikuti seluruh mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemkot Makassar berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses penganggaran hibah tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan administratif, verifikasi teknis, serta pembahasan anggaran yang melibatkan berbagai pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news