DPRD Sulbar Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur

14 hours ago 3
DPRD Sulbar Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi bersama perwakilan Pemprov Sulbar. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna guna membahas tiga agenda strategis di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Sulbar, Kamis (16/7).

Tiga agenda utama tersebut meliputi persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, penyerahan Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, serta pembentukan susunan keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat Sisa Masa Jabatan 2025–2030.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi, dan dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar, Amir, yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Turut hadir jajaran Anggota DPRD Sulbar serta para kepala perangkat daerah.

Pada agenda pertama, setelah mendengarkan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulbar, rapat paripurna resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi, menyampaikan bahwa hasil pembahasan Banggar menunjukkan dokumen tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum untuk disetujui bersama.

“Setelah kita dengarkan bersama penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya DPRD dapat menerima ranperda tersebut untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” ujar Suraidah.

Masuk ke agenda kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kepada pihak legislatif. Langkah ini menandai dimulainya pembahasan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah untuk tahun anggaran mendatang.

Mewakili Gubernur Sulbar, Amir menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus disempurnakan melalui pembahasan bersama tim anggaran legislatif.

“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD memberikan masukan serta pemikiran yang konstruktif sehingga pembahasan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, realistis, tepat sasaran, serta mampu menjawab tantangan pembangunan,” kata Amir.

Amir juga menambahkan bahwa persetujuan Ranperda APBD 2025 dan penyerahan KUA-PPAS 2027 ini merupakan satu siklus pengelolaan keuangan daerah yang krusial demi memastikan keberlanjutan pembangunan yang akuntabel di masa depan.

Agenda ketiga yang menjadi perhatian utama adalah pembentukan Susunan Keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat Sisa Masa Jabatan 2025–2030. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat DPRD kepada partai politik pengusung agar segera mengusulkan dua nama calon, sesuai amanat Peraturan Tata Tertib DPRD.

Adapun struktur Panitia Pemilihan ini terdiri atas anggota yakni perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD dan unsur pimpinan DPRD dan Sekretaris Panitia dijabat oleh Sekretaris DPRD.

Usai susunan keanggotaan dibacakan, Suraidah meminta Sekretaris DPRD untuk segera menyusun draf Surat Keputusan (SK) DPRD sebagai dasar hukum pelaksanaan tahapan pemilihan cawagub.

Menutup jalannya persidangan, Suraidah mengapresiasi seluruh pihak atas kelancaran rapat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memastikan pengisian jabatan Wakil Gubernur berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Demikianlah seluruh rangkaian agenda rapat hari ini. Akhirnya dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat hari ini secara resmi saya nyatakan ditutup,” pungkas Suraidah.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news